Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementrian Agama RI

Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) untuk para santri se-Indonesia sejak tanggal 15 Maret s.d 15 April 2018. Program ini terbuka bagi seluruh santri di Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada pada program PPSB ini.

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) adalah program unggulan dari Kementrian Agama yang dicanangkan sejak tahun 2005. Program ini memberi perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus.

Perguruan Tinggi yang bisa dijadikan pilihan pada program PBSB 2018 ini antara lain :


  1. Institut Pertanian Bogor (IPB) 
  2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, 
  3. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 
  4. Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, 
  5. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, 
  6. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 
  7. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 
  8. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 
  9. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 
  10. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 
  11. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  12. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 
  13. Universitas Cenderawasih Jayapura.

Untuk bisa mengikuti kegiatan PPSB ini, santri yang akan mendaftar berada pada pesantren atau pondok pesantren berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dengan persyaratan wajib memiliki :


(1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; 
(2) Santri; 
(3) Pondok atau Asrama;
(4) Masjid atau Musholla, 
(5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;

Selain itu, pesantren tempat santri tersebut harus sudah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang telah terdata di kemenag.go.id. 

Santri yang berhak mengikuti PPSB ini adalah santri tingkat akhir atau yang lulus tahun 2016, 2017 dan 2018 dari Madrasah Aliyah Swasta dibawah naungan pondok pesantren. Atau bisa juga santri  dari pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah yang lulus pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk persyaratan lain silahkan lihat di bawah ini :

  1. Pendaftar adalah santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.iddengan data yang telah diisi lengkap.
  2. Calon Peserta PBSB adalah: (a) Santri yang belajar pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau (b) Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016, 2017 dan 2018.

Kriteria Umum Peserta :


  • Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
  • Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
  • 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
  • 23 tahun untuk santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal/ Pesantren Salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
  • Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  • Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
  • Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.

Kriteria Khusus:


  1. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
  2. Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
  3. Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  4. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
  5. Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  6. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz.
  7. Santri mendaftar secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  8. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
  9. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
  10. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
  11. Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
  12. Jumlah peserta seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.

Tahapan Pendaftaran:


  1. Pastikan calon pendaftar adalah santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok pesantren.
  2. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio (Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
  3. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  4. Bagi yang telah melengkapi data-data online dapat mencetak bukti pendaftaran online (Formulir Registrasi).
  5. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
  6. Peserta yang lulus verifikasi dapat diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
  7. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi pendaftaran Online.
  8. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT PBSB.
  9. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim setelah selesai melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
  10. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan legalisasi ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
  11. Peserta yang telah melakukan legalisasi dibuktikan dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
Untuk melakukan pendaftaran secara online, silahkan ikuti Petunjuk Penggunaan Portal Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi  (PBSB) berikut ini:



Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi situs resmi PBSB Kemenag pada alamat http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/.

Semoga bermanfaat ...

No comments:

Post a Comment