Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing seperti pada gambar di bawah :

Jika rekan guru lupa dengan nomor UKG maka silahkan klik "Registrasi Akun", kemudian cari nomor UKG rekan - rekan. Sedangkan jika lupa password untuk login silahkan untuk menghubungi ketua komunitas /MGMP / KKG atau menghubungi dinas pendidikan.

Saat sudah berhasil login, maka pada laman pertama akan muncul popup pemberitahuan tentang kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018.




Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :

1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.

Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018. 

Lalu bagaimana jika kita sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? 

Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi pPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.

Diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :

1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.

Dengan demikian, registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Bagi rekan guru yang kesulitan melakukan regsitrasi PPG 2018 silahkan mengikuti tutorial sederhana seperti dibawah ini. Saya sarankan dalam proses registrasi tersebut menggunakan PC atau laptop dari pada melalui handphone android agar lebih mudah melakukannya. Berikut langkahnya :

1. Pada tampilan pemberitahuan tentang registrasi PPG 2018 di atas, silahkan klik "LANJUT / BERMINAT" sehingga muncul tampilan sebagai berikut :

2. Dari tampilan di atas diketahui bahwa registrasi PPG 2018 juga berlaku untuk guru yang telah bersertifikat dalam rangka melakukan verval prodi dan digitalisasi ijazah. Klik "MENDAFTAR/VERAL SEKARANG" sehingga muncul tampilan di bawah ini :

3. Isilah formulir di atas dengan kualifikasi yang rekan miliki. Untuk kolom "Program Studi (Ref. SE Dirjen GTK)" diisi dengan jurusan sedangkan Program Studi (Ref. DIKTI) diisi dengan program studi jika berbeda dengan jurusannya. 

Jurusan / program studi yang bisa dipilih adalah jurusan / program studi yang linear dengan bidang studi sertifikasi. Untuk mengetahui linearitas program studi dengan bidang studi / mata pelajaran yang diampu silahkan lihat di edaran Dirjen GTK tentang pendaftaran calon peserta PPGJ dengan klik tautan ini.

Untuk digitalisasi ijazah silahkan upload hasil scan ijasah asli rekan guru dengan klik "FILE" kemudian pilih file ijazah rekan dari file yang ada. Scan ijazah yang di upload tidak boleh memiliki ukuran lebih dari 1 MB agar proses upload berhasil.

4. Jika seluruh kolom telah terisi klik "LANJUT" yang kemudian akan ada tampilan konfirmasi seperti gambar dibawah ini :

5. Jika rekan guru sudah yakin dengan data yang didaftarkan, silahkan klik "YA" pada tampilan di atas sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini :


6. Untuk mencetak bukti ajuan silahkan klik "CETAK BUKTI AJUAN" seperti gambar di atas, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini. 

Dengan demikian proses registrasi PPG 2018 telah selesai. Selanjutnya silahkan untuk terus memantau layanan SIM PKB untk mengetahui status dari persetujuan atau penolakan.

Demikin informasi tentang registrasi PPG 2018 yang berlaku untuk seluruh guru baik yang sudah atau yang belum tersertifikasi. Silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.

Semoga bermanfaat

2 comments:

  1. Kok tidak ada pilihan ijasah s2 ? Padahal banyak guru yg sudah berijasah s2....

    ReplyDelete
  2. Kalo belum punya akun sim pkb atau no ukg apakah bisa daftar?

    ReplyDelete