Jika mengacu kepada pendapat para ahli, maka banyak sekali, bahkan ratusan orang yang memberi batasan tentang arti dari kurikulum. Mulai dari aliran klasik, sampai yang kontemporer. Dan kesemuanya sepakat bahwa kurikulum adalah sebuah rencana dalam melaksanakan pendidikan.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, disebutkan bahwa “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan poembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Kurikulum Di Indonesia
Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia :
- Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
- Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952)
- Kurikulum 1968
- Kurikulum 1975
- Kurikulum 1984
- Kurikulum 1994
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (2002 & 2004)
- Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
- Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 hadir dilatar belakangi dari keprihatinan bahwa out put pendidikan yang ada masih jauh dari harapan.
Hal ini terlihat dari banyaknya orang yang katanya “terdidik”, tapi justru mereka melakukan banyak tindakan tidak terpuji. Sebut saja para pejabat yang terkena kasus korupsi.
Dari sisi intelektual, seorang pejabat pasti tidak diragukan lagi kemampuannya, tapi ternyata dari sisi moral, sangat jauh dari harapan. Ini mengindikasikan ada yang salah dengan kurikulum pendidikan selama ini.
Setelah melalui penelaahan, ternyata kurikulum yang ada masih mengedepankan aspek kognitif dibandingkan aspek lainnya terutama afektif. Bahkan dalam prakteknya, kadang sama sekali tidak tersentuh.
Maka, kurikulum 2013 hadir untuk lebih menyempurnakan kembali kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini bukan berarti kurikulum sebelumnya buruk, hanya saja mungkin belum sempurna.
Ciri khas dari kurikulum 2013 selain menghendaki adanya keseimbangan dari semua aspek baik kognitif, afektif mau pun psikomotor, kurikulum ini juga menekankan tentang pentingnya hubungan antara manusia dengan tuhan, dan hubungan manusia dengan manusia.
Maka dapat disimpulkan bahwa, kurikulum 2013 menghendaki adanya manusia Indonesia terdidik yang bermoral. Semoga saja.
Sertifikasi Guru
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden dengan kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Standar nasional pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian Pendidikan
Terkait standar pendidik, maka guru harus memiliki empat kompetensi meliputi :
Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik.
Kompetensi Kepribadian, yaitu kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungannya.
Kompetensi Profesional, adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
Sebagai guru profesional, ia harus memahami empat pilar pendidikan dari UNESCO yang bersifat universal antara lain :
- Learning to know (belajar mengetahui)
- Learning to do (belajar melakukan)
- Learning to be (belajar menjadi sesuatu)
- Learning to live together (belajar hidup bersama)
Guru juga harus bisa melakukan penilaian dan memahami proses penilaian yang akan dilakukan semisal dengan menentukan KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal. KKM adalah standar minimal skor yang harus di capai siswa dalam melakukan penilaian hasil belajar.
Dalam menetapkan KKM, harus mempertimbangkan tiga aspek sebagai berikut :
- Kompleksitas yaitu kesulitan dan kerumitan materi ajar
- Daya dukung, yaitu factor yang mendukung pencapaian hasil belajar
- Intake siswa, yaitu kemampuan siswa secara umum
Sebagai contoh, jika dalam menghitung KKM sebagai berikut : x 100 = 88,89, ini mengandung arti bahwa kompleksitas materi ajar termasuk rendah karena mendapat skor 3, daya dukung tinggi (3) dan intake siswa teramsuk kategori sedang (2). Maka KKM untuk kompetensi tersebut adalah 88,89
Terkait dengan rentang KKM, ada dua format yang biasa digunakan dalam menghitung KKM, yaitu :
Format pertama
- Kompleksitas : tinggi (1), sedang (2) dan rendah (3)
- Daya dukung : tinggi (3), sedang (2) dan rendah (1)
- Intake : tinggi (3), sedang (2) dan rendah (1)
Format kedua
- Kompleksitas
Tinggi = 50 – 64
Sedang = 65 – 80
Rendah = 81 – 100
- Daya dukung
Tinggi = 81 – 100
Sedang = 65 – 80
Rendah = 50 – 64
- Intake
Tinggi = 81 – 100
Sedang = 65 – 80
Rendah = 50 – 64
Konsep Penting
Berikut beberapa konsep yang harus dipahami guru :
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajara/tema tertentu yang mecakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Tujuan dibuat silabus adalah dalam rangka memudahkan melakukan pembelajaran serta dasar agar pembelajaran tidak menyimpang dari SK/KD yang telah ditetapkan.
SKL (standar kompetensi lulusan) yaitu sejumlah kompetensi yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti satu mata pelajaran tertentu dari sebuah satuan pendidikan.
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) adalah kurikulum pendidikan yang menitik beratkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas – tugas tertentu sesuai standar performance yang telah ditetapkan. Tujuan dari KBK yaitu berorientasi pada hasil dan keberagaman.
KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) adalah kurikulum pendidikan pengembangan dari kurikulum berbasis kompetensi.
Perbedaan mendasar KTSP dengan KBK yaitu bahwa dalam KTSP, sekolah sebagai satuan pendidikan diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.
Tujuan KTSP dibagi menjadi :
1) Tujuan umum, yaitu memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan dalam pengembangan kurikulum.
2) Tujuan khusus, meliputi :
a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum
b) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
c) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan dalam hal kualitas