Beberapa hari yang lalu saya sempat memposkan format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit PNS yang baru. Mungkin diantara rekan - rekan PNS masih ada yang bingung ketika harus mengisi kolom - kolom tersebut. Nah pada kesempatan ini saya coba ingin berbagi cara mengisi Unsur Utama pada kolom poin 2. A yaitu Melaksanakan Proses Pembelajaran. Kolom ini berbeda jika dibandingkan dengan format penetapan angka kredit yang sebelumnya. Untuk mengisi kolom ini, maka akan dikenal istilah baru yaitu Penilaian Kinerja Guru atau PK Guru. Kolom ini adalah hasil dari PK Guru tersebut.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Contoh PK Guru di bawah ini :
Download Rubrik dan Instrumen PK Guru
Berdasarkan PK Guru tersebut, maka halaman Hasil Penilaian Kinerja akan muncul Kategori Knerja Guru. Dari kategori tersebut, akan dikonversikan ke dalam angka kredit. Lihat contohnya dari hasil PK Guru di atas. Dengan Asumsi Kategori "Amat Baik", kenaikan pangkat dari III.b ke III.c, maka angka kredit yang diperoleh adalah 11,88. Nah angka ini lah yang nanti dimasukan pada kolom Daftar Usul Penetapan Angka Kredit pada kolom poin 2. A yaitu Melaksanakan Proses Pembelajaran.
Selanjtunya angka ini juga yang akan dijadikan dasar dalam menghitung angka kredit jika bertudas sebagai wali kelas dan sejenisnya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Contoh PK Guru di bawah ini :
Download Rubrik dan Instrumen PK Guru
Berdasarkan PK Guru tersebut, maka halaman Hasil Penilaian Kinerja akan muncul Kategori Knerja Guru. Dari kategori tersebut, akan dikonversikan ke dalam angka kredit. Lihat contohnya dari hasil PK Guru di atas. Dengan Asumsi Kategori "Amat Baik", kenaikan pangkat dari III.b ke III.c, maka angka kredit yang diperoleh adalah 11,88. Nah angka ini lah yang nanti dimasukan pada kolom Daftar Usul Penetapan Angka Kredit pada kolom poin 2. A yaitu Melaksanakan Proses Pembelajaran.
Selanjtunya angka ini juga yang akan dijadikan dasar dalam menghitung angka kredit jika bertudas sebagai wali kelas dan sejenisnya.