Laman

Situs Patapaan Sultan Hasanudin

Situs patapaan Sultan Hasanudin adalah situs purbakala yang berada di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.  Situs ini berupa tumpukan batu yang diduga dijadikan tempat "pangrereban" atau tempat bertapa Sultan Hasanudin (Sultan Kerajaan Islam Banten).
kursi bulat
Kursi Bulat

Kursi bulat tersebar dibebarapa titik mengitari lokasi

altar atau mungkin meja
 Bangunan ini selain berupa tumpukan batu dengan ukuran sedang, juga terdapat batu yang berfungsi sebagai kursi dan meja. Kursi - kursi tersebut berbentuk bulat mengelilingi sebuah kursi masif (altar)  memiliki bentuk berupa candi dengan bentuk persegi panjang untuk duduk bersila, sedangkan kursi bulat yang mengitari memiliki ketinggian yang lebih rendah sehingga tatanan bentuk tersebut mengesankan sebagai tempat pertemuan.
Penjaga situs
Menurut petugas situs, Hasan Basri, situs ini belum dapat dipastikan kapan pertama kali dibangun karena belum adanya penelitian yang pasti. Kesimpulan sementara situs ini dibangun pada masa sebelum adanya Kesultanan Banten. Karena bentuknya seperti punden yaitu tempat pemujaan pada masa megalitikum, maka diperkirakan situs ini merupakan peninggalan Megaltik.
Menurut pengakuan Bapak Hasan,  situs ini baru dikelola pemerintah sekitar tahun 90-an.  Sebelumnya,  banyak barang - barang yang sudah hilang karena diambil oleh masyarakat sekitar termasuk batu - batu yang banyak tersebar di tempat tersebut beberapa truk dimanfaatkan untuk membangun jalan.
Jalan menuju lokasi
Saat ini,  situs tersebut dijadikan cagar budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Banten.  Selain dipagar, situs juga dijaga oleh petugas.  Namun sangat disayangkan, banyak tulisan - tulisan ulah tangan jahil pada batu - batuan yang terdapat pada situs.
Selain sebagai cagar budaya, situs ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai tempat penziarahan.  Banyak yang berziarah ditempat ini agar permohonannya dikabulkan. Biasanya, para penziarah akan berdatangan ketika malam rabu.

No comments:

Post a Comment