Laman

Informasi Penawaran Beasiswa Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Serang

Informasi beasiswa ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang melalui situs resminya. BKD Serang mengeluarkan dua surat penawaran program beasiswa bagi PNS.
Beasiswa Bagi PNS

Penawaran pertama yaitu penawaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementrian Kominfo Tahun 2016. Informasi BKD Kab. Serang tentang beasiswa ini menindaklajuti Surat dari Badan Litbang SDM Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 52/Kominfo/BLSDM/LT.03.07/03/2016 tanggal 11 Maret Perihal Program Beasiswa S2 dalam negeri di Kominfo.
Program studi yang ditawarkan adalah Chief Information Officer (CIO) bekerjasama dengan empat perguruan tinggi negeri yaitu :

  1. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  2. Sekolah Tinggi Elektro dan Informatika Institut Teknologi (STEI-ITB) Bandung
  3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya
  4. Universitas Indonesia (UI) Jakarta

Program studi berikutnya yang ditawarkan adalah S2 Ilmu Komunikasi. Beasiswa ini bekerjasama dengan tujuh perguruan tinggi yaitu :

  1. UI Jakarta
  2. UGM Yogyakarta
  3. Unand Padang
  4. Unair Surabaya
  5. Unhas Makasar
  6. USU Medan
  7. UNS Surakarta


Untuk melihat surat edaran dari BKD Kab. Serang tentang beasiswa di atas, lihat dibawah ini :



Penawaran beasiswa kedua yaitu Penawaran Beasiswa Pendidikan Kementrian Pertanian Penerimaan Mahasiswa Baru STPP Bogor Tahun Akademik 2016 - 2017 Jalur Tugas Belajar Program D.IV. Program studi yang diselenggarakan meliputi :

  1. Penyuluhan Pertanian
  2. Penyuluhan Peternakan

Beasiswa ini ditujukan untuk staff terbaik dengan kriteria izasah SMK-PP/SMK Pertanian/SMA IPA/MA IPA dengan usia paling tinggi per 31 Agustus adalah 25 tahun. Setelah lulus mengikuti program beasiswa ini akan dijadikan penyuluh di daerah asalnya.

Berikut ini surat edarannya:


Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi situs BKD Kab. Serang di bkd.serangkab.go.id atau datang langsung ke kantor BKD Kab. Serang

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment