Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri NO. 648 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja, merupakan revisi dari SKB yang ditandatangani pada Bulan April 2016. Berdasarkan SKB revisi tersebut, libur nasional yang semula 14 hari menjadi 15 hari dengan memasukan 1 Juni sebagai hari libur nasional sebagai Hari Lahir Pancasila.
Selain menambah hari libur nasional, hari cuti bersama juga ditambah dari tiga menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari 23, 27, 28 Juni 2017 menjadi 27, 28, 29, 30 Juni 2017.
Untuk lebih jelasnya tentang Hari Libur Nasional tahun 2017, berikut rinciannya :
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Kelahiran Pancasila
- Minggu - Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- Jum'at, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jum'at, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk daftar Hari Cuti Bersama adalah sebagai berikut :
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa - Jumat, 27 - 30, Hari Raya Idul Fitri
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Demikian informasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Sumber : menpan.go.id
mantap gan
ReplyDeleteauradewa situs TOGEL dan casino online indonesia terpercaya.
ReplyDelete