Laman

Cara Unreg Kartu Internet / Kuota Sebelum Dibuang

Berikut ini adalah isi pesan dalam sebuah group whatsapp yang saya ikuti. Saya rasa pesan ini cukup bermanfaat bagi mereka yang sering menggunakan kartu internet sekali pakai. Pasalnya, jika kita sudah mendaftarkan kartu tersebut dengan NIK yang kita miliki, maka ketika anda membuangnya, data tersebut masih tertanam pada kartu. Dan jika berlaku 1 NIK hanya untuk 3 nomor, tentu ini jadi masalah tersendiri. Untung saja informasi terbaru menyatakan bahwa kominfo membolehkan satu NIK untuk pendaftaran banyak nomor. Beritanya search google yah, per tanggal 8/5/2018.

Baiklah, kita langsung saja lihat isi pesan chat pada WAG yang saya ikuti, sebagai berikut :


SEKEDAR INFO BUAT ABANG ABANG YG SUKA BELI KRTU PAKET ABIS BUANG

Just info :
INGAT:  UNREG dahulu sebelum membuang kartu anda yang sudah habis kuotanya agar data anda aman dan anda bisa membeli perdana kuota baru kembali 

JUST INFO...
Saat ini (sebagian) kartu perdana yang belum di registrasi menggunakan NIK tidak bisa digunakan untuk internet (sinyal tidak muncul)

Buat Anda yang sering gonta ganti kartu Internet....
Sebagian konter sudah menerapkan harus registrasi menggunakan NIK dan No.KK saat anda beli kartu Perdana.

1 NIK hanya bisa untuk 3 nomor.. Jadi saat ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) lama anda di buang, UNREG dulu data NIK nya.
Supaya NIK anda bisa digunakan di kartu yang Baru.

Berikut adalah cara pembatalan registrasi alias unregistered (unreg) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.

1. TELKOMSEL
- Cara Unreg 
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444

2. INDOSAT
- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444

3. XL
- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444
- Cara Daftar Ulang
Ulang#Nik#NomorKK  kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444

Apabila nomor NIK dan KK yg dikirimkan gagal bisa menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :
Telp :  1500537 SMS : 08118005373 
Fb : Ditjen Dukcapil WhatsApp : 08118005373
E-mail:  callcenter.dukcapil@gmail.com

Demikian informasi yang saya peroleh, sengaja dibagikan barangkali saja bermanfaat bagi pembaca. 

No comments:

Post a Comment