Laman

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 921/2021

Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan


Jagoan Banten - Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB No 921/2021. Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera dimulai.

Tahapan tes SKD merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap selanjutnya, maka perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas SKD tersebut.

Terkait hal itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 921/2021 tersebut diketahui beberapa hal sebagai berikut :

  • Terdapat tiga materi soal SKD pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga Tahun Anggaran 2021 yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Jumlah keseluruhan soal SKD yaitu 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
  • Setiap soal SKD memiliki bobot yang berbeda dengan ketentuan :
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  • Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD tersebut adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

  • Dengan nilai maksimum tersebut, pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD atau nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga sebagai berikut :
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

  • Nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi daerah yang dikecualikan. Oleh karenanya peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri memiliki nilai ambang batas tersendiri.
  • Nilai ambang batas bagi peserta dari daerah yang mendapat afirmasi yaitu :
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).


Untuk membaca secara lengkap isi Keputusan MenPANRB No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 silahkan baca atau download file dibawah ini :


Demikian informasi tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 921/2021.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment