Laman

Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA

SKB Tiga menteri yang dibatalkan MA


Jagoan Banten - Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA. Pada 3 Februari 2021 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menyeri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut muncul sebagai respon dari kasus pemaksaan pemakaian hijab pada siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Isi dari SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri antara lain :

1) Setiap individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut baik dengan kekhasan atau tanpa kekhasan agama tertentu.

2) Pemerintah daerah dan sekolah membebaskan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih seragam dan atribut tersebut sesuai kekhasan agama tertentu.

3) Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan seragam dan atribut kekhasan agama tertentu.

4) Semua aturan Pemda dan sekolah yang bertentangan dengan SKB ini harus segera dicabut paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal SKB keluar.

5) Pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi sesuai tingkatannya sampai pada penghentian bantuan operasional sekolah atau bantuan lain oleh Kemendikbud.

6) SKB ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundangan

Atas isi SKB Tiga Menteri tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.

Gugatan atas SKB Tiga Menteri tentang Seragam tersebut dikabulkan oleh MA melalui amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021.

Isi putusan MA menyatakan bahwa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga UU Sisdiknas.

Atas putusan tersebut, MA memerintahkan tiga menteri yang bersangkutan mencabut SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 itu.*

Baca tulisan terkait :

1 comment: