Screenshoot SE Sekjen Kemenag tentang Pemutakhiran Data Mandiri |
Jagoan Banten - Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Agama No. 344 / 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama (Kemenag) serta dalam mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag dengan No.15/SJ/B.II.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag.
Pemutakhiran data PNS pada Kemenag ini juga didasari karena masih banyaknya data kepegawaian Kemenag yang belum dilakukan pemutakhiran.
Berdasarkan surat edaran tersebut diketahui bahwa pemutakhiran data PNS pada SIMPEG 5.0 memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;
2. Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
3. Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
Langkah Pemutakhiran Data Mandiri PNS Kemenag Pada SIMPEG 5.0
Masih berdasarkan SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag, langkah yang harus dilakukan PNS Kemenag sebagai berikut :
- Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
- Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
- Akses pengguna menggunakan NIP masing-masing;
- Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
Setiap PNS Kemenag Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri
Pada bagian ketentuan lain SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag diketahui bahwa dengan keluarnya surat edaran tersebut maka setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
Kewajiban melakukan pemutahkiran data mandiri berlaku berlaku sejak tanggal surat edaran ditetapkan pada 10 Mei 2021.
Untuk membaca secara lengkap isi SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag, silahkan buka pada file drive di bawah ini :
Download SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021
Demikian informasi tentang SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag.
Semoga bermanfaat.
Saya setuju ada nya keputusan kebijakan ini agar lebih terkelola aja gitu data para ASN
ReplyDeleteTerima kasih informasinya. Mengingatkan untuk segera mengupdate data.
ReplyDelete