Screenshoot laman sscasn.bkn.go.id yang masih dalam proses maintainance |
Jagoan Banten - Antusiasme untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) begitu besar. Hal ini dapat dilihat dari berbagai obrolan group media sosial para guru sering kali membahas tentang seleksi CASN dalam hal ini CPPPK untuk para guru honorer.
Namun demikian, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan pendaftaran seleksi CPPPK Guru akan dibuka. Yang pasti jadwal tentative yang sudah dirilis BKN pendaftaran dibuka pada bulan Mei - Juni 2021.
Silahkan baca tulisan jagoan Banten sebelumnya yang berjudul Jadwal Rekrutmen CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021
Jika kita coba berkunjung pada laman sscasn.bkn.go.id yang nanti digunakan untuk proses pendaftaran, maka laman tersebut sepertinya sedang dalam proses perbaikan sistem dalam mempersiapkan pendaftaran CPNS dan PPPK Guru/Non Guru. Ini berarti bahwa pendaftaran hanya tinggal menghitung hari.
Sambil menunggu kepastian tanggal pembukaan pendaftaran, alangkah baiknya para calon peserta seleksi CPPPK Guru sudah memahami sistem atau alur seleksi yang nanti dilaksanakan.
Setelah mempelajari alur pendaftaran tersebut, pada saatnya nanti kita tidak dibingungkan lagi tentang apa saja yang harus dilakukan dalam pendaftaran serta proses selanjutnya.
Baca tulisan terkait :
Jadi, silahkan pelajari alur Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru berikut ini :
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran, serta bisa mengikuti Alur Seleksi Calon ASN PPPK Guru dengan baik, berikut beberapa saran dari blog Jagoan Banten :
1. Sering kunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui jadwal pendaftaran serta jadwal berbagai tahapan yang harus dilalui.
2. Pendaftaran CPNS tidak bisa sekaligus dengan PPPK atau dengan kata lain harus memilih salah satu.
3. Pada pelaksanaan SKD Dikdin2021 terdapat kesulitan dalam melakukan face recognition karena unggahan sebelumnya tidak terbaca. Maka pastikan saat mengunggah swafoto untuk mengikuti dengan cermat jenis swafoto yang diminta agar tidak terjadi kesalahan pada face recognition.
4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran agar pendaftaran yang dilakukan tidak terhambat.
5. Pastikan jaringan internet aman saat melakukan proses pendaftaran.
6. Jangan terburu-buru dalam melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan. Cermati setiap petunjuk yang diberikan.
7. Perbanyak berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan.
Semoga cita-cita untuk menjadi bagian dari Pegawai ASN segera terkabul di tahun ini.
Demikian tulisan tentang Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru. Semoga bermanfaat.
Sumber :
- Alur diatas berasal dari laman sscasn.bkn.go.id
No comments:
Post a Comment