Laman

Merge Data PTK Yang Bertugas Lebih Dari Satu Sekolah

Screenshoot laman merge data PTK


Jagoan Banten - Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bertugas lebih dari satu sekolah untuk segera memeriksa data dirinya karena akan terdampak kebijakan baru dari Ditjen PAUDDIKDASMEN yang akan melakukan merge data PTK.

Kebijakan baru ini bisa dilihat pada berita di laman dapo.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan informasi pada laman tersebut, merge data PTK secara sederhana dapat diartikan sebagai penggabungan data PTK ganda menjadi satu.

Proses merge data PTK ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada setiap satuan pendidikan.

Bagi PTK dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem akan menggabungkan data PTK pada sekolah B ke sekolah A.

Namun jika PTK tersebut memiliki status induk di kedua sekolah, maka sistem akan menggabungkan data PTK ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar.

Selanjutnya bagi PTK dengan status kepegawaian ganda (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS.

Dan terakhir, bagi PTK yang tercatat di 2 sekolah namun dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

Dengan adanya kebijakan merge data PTK ini, maka mereka yang terdampak untuk segera mengecek pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Jika terdapat kesalahan pada data PTK segera perbaiki melalui aplikasi dapodik oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

Dan khusus untuk mereka yang memiliki status keaktifan ganda pada dua sekolah, diminta untuk segera melaporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk melihat secara lengkap edaran terkait merge data PTK, silahkan lihat dibawah ini :

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB
di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.

Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK: 
1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A; 
2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar; 
3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS; 
4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan. 
Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian informasi tentang kebijakan merge PTK dalam sistem Dapodik Ditjen PAUDDIKDASMEN.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment