Laman

Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah



Jagoan Banten. Berikut ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Yang dimaksud Standar Isi dalam Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Lebih lanjut pada pasal 2 Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi menyebutkan bahwa standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Lingkup materi yang dimaksud yakni muatan wajib sesuai ketentuan peraturan perundangan. Muatan wajib yang dimaksud yaitu :

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/kejuruan; dan

k. muatan lokal

Ketentuan Yang Dihapus


Dengan berlakunya Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah maka ada beberapa ketentuan yang dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.

Ketentuan yang di maksud yaitu :
  • Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  • Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Link Download Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022


Untuk membaca lebih lengkap isi dari Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah, silahkan baca pada file drive dibawah ini :


Jika ingin mendownload Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah dari file drive di atas, silahkan cari menu download dan simpan file pada perangkat anda.

Atau silahkan download secara langsung pada link dibawah ini :


Lampiran Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022


Dalam Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah juga terdapat beberapa lampiran yang menyertainya. Lampiran ini berisi ruang lingkup pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pada lampiran 1 tentang Standar Isi pada PAUD disebutkan bahwa latar belakang standar isi PAUD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA).

STPPA difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).

Sedangkan pada lampiran 2 tentang Standar Isi Pada Jenjang Pendidikan Dasar disebutkan bahwa selain mengacu pada PP tentang Standar Nasional Pendidikan, juga pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Dan pada lampiran 3 tentang Standar Isi Pada Jenjang Pendidikan Menengah disebutkan bahwa pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sebagai guru, alangkah baiknya rekan membaca secara detail isi dari Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi sebagai dasar dalam pembelajaran yang rekan lakukan di sekolah.

Pastikan rekan memiliki salinan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah karena nanti akan dibutuhkan dalam penyusunan perangkat pembelajaran yang dibuat.

Selain itu karena terdapat beberapa peraturan atau ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku setelah keluarnya Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi ini, maka segera sesuaikan lingkup materi dengan mengacu pada ketentuan terbaru dan tidak lagi mengacu pada ketentuan yang lama.

Harapannya, dengan mulai berlakunyanya Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah, pendidikan di Indonesia semakin baik dan bisa menunjukan prestasi yang signifikan dalam rangking global.

Demikian tulisan sederhana tentang Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah guna membantu rekan yang sedang mencari peraturan ini.

Rekan juga bisa mencari berbagai peraturan perundangan lain terkait pendidikan pada laman resmi Kemendikbudristek yakni jdih.kemdikbud.id. Semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah, kementrian, direktorat jenderal dan sebagainya ada pada lama tersebut.

Terima kasih sudah berkunjung pada laman jagoanbanten.blogspot.com dan silahkan baca peraturan atau informasi terbaru terkait pendidikan lainnya pada laman ini.

Semoga bermanfaat.

#Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi

No comments:

Post a Comment