Ilustrasi Verifikasi ijazah PNS dan Non PNS |
Jagoan Banten. (17/09/2022). Berdasarkan informasi yang beredar di akun Facebook Kemdikbud Info, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) untuk melakukan verifikasi ijazah.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap ptk baik yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.
Verifikasi ini sendiri dimaksudkan untuk membuktikan kepemilikan melalui kroscek dengan database pendidikan tinggi (Dikti).
Verifikasi ijasah untuk setiap ptk juga akan bermanfaat bagi non PNS yang akan mengikuti seleksi PPPK. Sedangkan bagi PNS akan bermanfaat untuk membuktikan linearitas ijazah yang dimilikinya.
Verifikasi ijazah dilakukan dengan mengunjungi laman Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik atau SIVIL milik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek pada alamat https://ijazah.kemdikbud.go.id
Verifikasi dilakukan dengan memasukan nama perguruan tinggi dan nomor ijazah yang dimiliki masing - masing ptk pada laman SIVIL.
Tampilan laman SIVIL |
Verifikasi ijazah ini wajib dilakukan sendiri oleh setiap PTK dan bukan oleh operator sekolah.
Hasil verifikasi ijazah bisa dilihat pada laman info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) seperti contoh dibawah ini :
Hasil verifikasi pada info GTK |
Berikut kutipan informasi pada akun FB Kemdikbud Info terkait verifikasi ijazah :
Di wajibkan untuk setiap ptk, pns maupun non pns untuk melakukan verifikasi ijazah. Proses verifikasi ijazah bisa dilakukan secara mandiri.Silahkan klik link dibawah ini untuk melakukan verifikasi ijazah secara mandiri.[https://ijazah.kemdikbud.go.id/](https://ijazah.kemdikbud.go.id/?fbclid=IwAR3Nbhc_VhQNS2gJnIm-WxBnOAsTN9smTgnbWDo5T7hDXkUrM1s5mf3lkrQ)Pastikan ijazah anda asli dan terverifikasi. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.Status Verval Ijazah S1/D4 (selesai/belum/perbaikan) akan tampil di info GTK [https://info.gtk.kemdikbud.go.id/](https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?fbclid=IwAR1fcvbg6ol_FFk6I0NPGpGRo6YWdsi6O-55zCaoEwdvVccEuL1dS4_TX4c)Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).
memang ijazah untuk saat ini memang sangat di perlukan untuk mengurus tenaga kerja, terima kasih https://www.cheatjpslot.net/
ReplyDelete