Setiap sekolah pasti memiliki tata tertib tersendiri untuk mengatur kehidupan sosial siswa yang ada di sekolah bersangkutan. Selain dalam rangka menciptakan iklim sekolah yang kondusif, tata tertib tersebut juga berperan sebagai media dalam melatih kedisiplinan serta sifat - sifat atau nilai baik lainnya yang berlaku di masyarakat. Secara sederhana, dapatlah dikatakan bahwa tata tertib sekolah yang relaku untuk siswa adalah dalam rangka melatih atau menyiapkan siswa menjadi warga negara yang baik (good citizen).
Tata tertib yang berlaku pada masing - masing sekolah memiliki kekhasan sendiri sesuai nilai - nilai yang dianut sekolah serta masyarakat sekitar. Maka adalah wajar jika ditemukan perbedaan tata tertib antara satu sekolah dengan sekolah lain.
Namun demikian, untuk sekolah baru, biasanya masih mengalami hambatan saat merumuskan tata tertib yang akan diberlakukan di sekolahnya. Maka tulisan ini berharap dapat dijadikan referensi dalam menyusun tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut.
Contoh tata tertib di bawah ini adalah tata tertib yang berlaku di SMPN 1 Cikeusal dengan kekhasan sekolah standar pelayanan minimal di daerah kabupaten Serang. Tentu tata tertib ini membutuhkan adaptasi atau penyesuaian lebih lanjut jika akan diterapkan pada sekolah yang berbeda.
Berikut contoh tata tertib sekolah untuk peserta didik atau siswa :
TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL
SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 CIKEUSAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Tertib
kehidupan sosial sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam
bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib
sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan
masyarakat sekitar yang meliputi nilai
ketqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
3. Setiap siswa
wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara
konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam
a.
Umum
1)
Sopan dan rapi
sesuai ketentuan dan norma yang berlaku
2)
Jenis dan Jadwal
penggunaan pakaian
-
Senin – Selasa :
Seragam Putih – Biru (Berdasi – atribut lengkap)
-
Rabu – Kamis :
Seragam Batik
-
Jum’at – Sabtu :
Seragam Pramuka
3) ......
No comments:
Post a Comment