Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis
Peraturan Tentang Seragam Sekolah Terbaru (Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022)
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022
Download Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
Kepmendikbudristek No.56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikululum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah
SE Ditjen Pendis Kemenag Tentang Integrasi Data Dan Program Simpatika Smt 2 Tahun 2021/2022
PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Screenshot PP No. 4 Tahun 2022 |
Jagoan Banten. Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengamalan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu ditegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Terkait hal ini pemerintah mengganggap perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
SE Mendikbudristek No. 1/2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No. 40/2021: Calon Kepala Sekolah Wajib Lulus Pendidikan Guru Penggerak
Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 (Format Dokumen Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021)
Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional
Daftar Kabupaten / Kota Berikut Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas Selama PPKM Level 4
Jagoan Banten - Daftar kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 dengan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pelaksanaan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara daring / online.
Larangan melaksanakan PTM terbatas pada level 3 dan 4 ini diketahui berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
SE MenPANRB No. 14 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat
Screenshot SE MenPANRB No 14 / 2021 |
Materi Sosialisasi PermenPANRB No. 27, 28, 29 Tahun 2021
PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Berdasarkan SE Kepala BKN No. 7 /2021
Screenshoot SE Kepala BKN No. 7 / 2021 |
PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP |