Showing posts with label Peraturan Perundangan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Perundangan. Show all posts

Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis



Jagoan Banten – Terkait pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) bernomor 970 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, setiap pelamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman dengan lamanya waktu didasarkan pada jenjang yang dilamar. Secara rinci diuraikan dibawah ini :

Peraturan Tentang Seragam Sekolah Terbaru (Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022)

Jagoan Banten - Berikut ini merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan seragam sekolah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendikbud No. 45 tahun 2014. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Kehadiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Secara lebih rinci, tujuan pengaturan seragam sekolah tercermin pada pasal 2 Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yaitu :

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022



Jagoan Banten – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2022, pemerintah mengatur tentang tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendikbud No. 38 Tahun 2020.

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan memuat beberapa hal pokok terkait bagaimana memperoleh sertifikat pendidik bagi guru mulai dari ketentuan umum, persyaratan program, prosedur penyelenggaraan PPG, hingga pembiayaan dalam penyelenggaraan PPG tersebut.

Download Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka



Jagoan Banten. Dalam rangka melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) menetetapkan Keputusan Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

Kepmendikbudristek No.56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikululum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran



Jagoan Banten. Berikut ini isi salinan dari Kepmendikbudristek No.56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikululum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Silahkan baca untuk memahaminya atau dowload file pada link dibagian akhir tulisan ini.

Berikut isi salinan :

Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah



Jagoan Banten. Berikut ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

SE Ditjen Pendis Kemenag Tentang Integrasi Data Dan Program Simpatika Smt 2 Tahun 2021/2022



Jagoan Banten. Direktorat Jenderal Pendidikan Islan Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) tertanggal 4 Januari 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022.

PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Screenshot PP No. 4 Tahun 2022


Jagoan Banten. Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengamalan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu ditegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. 

Terkait hal ini pemerintah mengganggap perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

SE Mendikbudristek No. 1/2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan



Jagoan Banten. Berkenaan upaya mewujudkan komitmen nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela melalui kegiatan pemberian imunisasi tambahan melalui Bulan Imunisasi Campak dan Rubela, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Permendikbudristek No. 40/2021: Calon Kepala Sekolah Wajib Lulus Pendidikan Guru Penggerak

Ilustrasi Kepala Sekolah dan Guru

Jagoan Banten. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021, Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SILN.

Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 (Format Dokumen Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021)

Screenshot SE Kepala BKN No.1/SE/I/2022


Jagoan Banten. Tertanggal 7 Januari 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional



Jagoan Banten - Dengan pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Daftar Kabupaten / Kota Berikut Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas Selama PPKM Level 4



Jagoan Banten - Daftar kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 dengan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pelaksanaan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara daring / online. 

Larangan melaksanakan PTM terbatas pada level 3 dan 4 ini  diketahui berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. 

SE MenPANRB No. 14 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat

Screenshot SE MenPANRB No 14 / 2021


Jagoan Banten - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran No. 14 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat.

Materi Sosialisasi PermenPANRB No. 27, 28, 29 Tahun 2021



Jagoan Banten - Berikut ini merupakan materi sosialisasi KemenPANRB terkait regulasi pengadaan CASN 2021. Regulasi yang dimaksud yakni PermenPANRB No. 27, 28 dan 29 Tahun 2021.

PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil



Jagoan Banten - PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Jika saat ini anda sedang mencari berbagai ketentuan yang mengatur tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, maka segera pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021



Jagoan Banten - PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2021 dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS



Jagoan Banten - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (6) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Berdasarkan SE Kepala BKN No. 7 /2021

Screenshoot SE Kepala BKN No. 7 / 2021


Jagoan Banten - Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Berdasarkan SE Kepala BKN No. 7 /2021. Terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dimasa Pandemi Covid-19 yang juga belum berakhir, Kepala BKN mengeluarkan surat edaran yang berisi prosedur pelaksanaan seleksi metode CAT dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP


Jagoan Banten - PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan salah pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.19 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, maka pemerintah menganggap perlu mengganti PP tersebut.

Berdasarkan penjelasan umum PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan.