Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis



Jagoan Banten – Terkait pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) bernomor 970 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, setiap pelamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman dengan lamanya waktu didasarkan pada jenjang yang dilamar. Secara rinci diuraikan dibawah ini :

  • Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan hali pertama
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 (lima) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Persyaratan pengalaman tersebut selanjutnya dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/Yayasan.

Selain persyaratan pengalaman, pengadaan PPPK juga memiliki persyaratan wajib tambahan bagi jabatan fungsional tertentu yang diatur dalam lampiran KempenPANRB Nomor 970 Tahun 2022 tersebut.

Untuk membaca secara lebih lengkap isi dari KepmenPANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis lihat pada file drive di bawah ini :





No comments:

Post a Comment