Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022



Jagoan Banten – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2022, pemerintah mengatur tentang tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendikbud No. 38 Tahun 2020.

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan memuat beberapa hal pokok terkait bagaimana memperoleh sertifikat pendidik bagi guru mulai dari ketentuan umum, persyaratan program, prosedur penyelenggaraan PPG, hingga pembiayaan dalam penyelenggaraan PPG tersebut.


Persyaratan Peserta PPG


Pada pasal 2 Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 disebutkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal berikutnya disebutkan bahwa untuk memperoleh sertifikat tersebut guru harus Program PPG dalam Jabatan.

Selanjutnya mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru ketika akan mengikuti Program PPG dalam Jabatan dijabarkan pada pasal 5 Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 yaitu :

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik;

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.


Tahapan Program PPG


Selanjutnya mengenai tahapan pelaksanaan Program PPG di atur pada pasal 6. Secara garis besar, terdapat empat tahap pada penyelengaraan Program PPG mulai dari :

a. penetapan jumlah Mahasiswa;

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;

c. penerimaan calon Mahasiswa; dan

d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Terkait penetapan jumlah (kuota) peserta ditentukan secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. Dalam hal ini Menteri bisa mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Setelah penetapan kuota, tahapan selanjutnya yakni sosialiasi atau kegiatan kegiatan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.

Pada tahap ini, pemerintah menginformasikan mengenai jumlah mahasiswa, tata cara pendaftaran dan mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

Tahapan sosialiasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Baru kemudian Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pada tahap penerimaan calon Mahasiswa, peserta akan mengikuti alur sebagai berikut : a. pendaftaran; b. seleksi; dan c. pengumuman.

Pendaftaran Calon Mahasiswa dilakukan melalui laman resmi Kementerian.

Setelah melaukan pendaftaran, Calon Mahasiswa akan mengikuti seleksi yang terdiri dari a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik.

Pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Seleksi administrasi dilakukan dengan memverifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 seleksi akademik bagi guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dilakukan secara bertahap sebagai mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi baru kemduia pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.

Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam dinyatakan sebagai peserta Program PPG dalam Jabatan.

Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama;

b. usia paling tinggi;

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.


Rekognisi Pembelajaran Lampau


Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar tersebut dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.

Rekognisi pembelajaran lampau berlaku bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum dinyatakan lulus, diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks. 

Sedangkan rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks;

b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.

Sebagai akibat dari rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan, maka Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 hanya menempuh 12 (dua belas) sks dan Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.

Pada pelaksanaannya, pembelajaran Program PPG dalam Jabatan tersebut dilakukan dengan cara luring dan/atau daring.


Untuk membaca secara lengkap isi dari Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, silahkan buka file drive dibawah ini atau Download secara langsung dengan klik Download.



Download Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan





Demikian informasi tentang Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, semoga bermanfaat bagi rekan guru yang akan mengikuti Program PPG.

No comments:

Post a Comment