Jagoan Banten - Daftar kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 dengan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pelaksanaan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara daring / online.
Larangan melaksanakan PTM terbatas pada level 3 dan 4 ini diketahui berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Intruksi Mendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.
Berikut daftar kabupaten / kota se Jawa dan Bali yang termasuk level 4 dan level 3 PPKM berdasarkan Imendagri Nomor 24 / 2021 :
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu :
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi Banten
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) yaitu :
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Lebak,
- Kabupaten Pandeglang
Kabupaten / Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu :
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang,
- Kota Serang,
- Kabupaten
- Tangerang
- Kota Cilegon
Provinsi Jawa Barat
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu :
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Garut,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Tasikmalaya;
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu :
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya,
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung,
Provinsi Jawa Tengah
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu :
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Grobogan;
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu :
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Banyumas,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Semarang,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Demak,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu:
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Provinsi Jawa Timur
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu :
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Probolinggo;
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu :
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Gresik,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kota Batu,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Lumajang,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Bangkalan,
- Kota Probolinggo,
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Provinsi Bali
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu :
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem;
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu :
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Selain larangan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, ketentuan secara lengkap pada level 4 berdasarkan Imendagri Nomor 24/2021 sebagai berikut :
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b.pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25%(dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1(satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFOdengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO,
4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitasbpengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2;
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areap ublik lainnya) ditutup sementara;
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Untuk ketentuan pada level 3 serta berbagai ketentuan lain dari Imendagri Nomor 24/2021 silahkan baca secara lengkap lihat pada file drive di bawah ini:
Demikian informasi tentang Daftar Kabupaten / Kota Berikut Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas Selama PPKM Level 4.
No comments:
Post a Comment