SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah



Jagoan Banten - Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran nomor 20/2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 Di Jawa Bali serta Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Berdasarkan SE Menag No. 20/2021 tersebut diketahui bahwa peribadatan berjamaah / kolektif tidak boleh dilakukan ditempat ibadah yang berada pada kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 selama penerapan PPKM. Selanjutnya dianjurkan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Selain untuk Jawa Bali, daerah lain yang menerapkan PPKM Mikro dan termasuk zona merah atau orange, juga dilarang melaksanakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah / kolektif di tempat ibadah dan diharapkan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Sedangkan untuk zona hijau dan kuning tetap dapat melaksanakan kegiatan peribadatan / keagamaan secara berjamaah / kolektif di rumah ibadah dengan penerapan Protokol Kesehatan 5 M secara ketat.

Protokol 5 M yang dimaksud yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

Protokol Kesehatan Untuk Pengelola Tempat Ibadah


  • menyediakan petugas untuk menginformasikan serta
  • mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • menyediakan cadangan masker medis;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • tidak menjalankan / mengedarkan kotak amal/infak /kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan
  • mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan / keagamaan secara rutin;
  • memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
  • melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam
  • memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/ tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) khatib /penceramah /pendeta /pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; b) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniawan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan c) khatib /penceramah/ pendeta/pastur/ pandita/ pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.


Protokol Kesehatan Untuk Jemaah


Selain mengatur protokol kesehatan untuk pengelola tempat ibadah, SE Menag No. 20/2021 juga mengatur protokol kesehatan yang berlaku bagi para jemaah sebagai berikut :

  • menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  • menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  • tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;
  • yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Untuk membaca secara lengkap isi dari SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 dan Level 4 silahkan lihat pada file di bawah ini :



Demikian informasi tentang SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 dan Level 4.

Semoga bermanfaat.

1 comment: