Jagoan Banten - Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran nomor 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 Di Jawa Bali serta Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Berdasarkan SE Menag No. 20/2021 tersebut diketahui bahwa peribadatan berjamaah / kolektif tidak boleh dilakukan ditempat ibadah yang berada pada kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 selama penerapan PPKM. Selanjutnya dianjurkan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Selain untuk Jawa Bali, daerah lain yang menerapkan PPKM Mikro dan termasuk zona merah atau orange, juga dilarang melaksanakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah / kolektif di tempat ibadah dan diharapkan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Sedangkan untuk zona hijau dan kuning tetap dapat melaksanakan kegiatan peribadatan / keagamaan secara berjamaah / kolektif di rumah ibadah dengan penerapan Protokol Kesehatan 5 M secara ketat.
Protokol 5 M yang dimaksud yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Protokol Kesehatan Untuk Pengelola Tempat Ibadah
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta
- mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- tidak menjalankan / mengedarkan kotak amal/infak /kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan
- mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan / keagamaan secara rutin;
- memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
- melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam
- memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/ tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) khatib /penceramah /pendeta /pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; b) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniawan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan c) khatib /penceramah/ pendeta/pastur/ pandita/ pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan Untuk Jemaah
Selain mengatur protokol kesehatan untuk pengelola tempat ibadah, SE Menag No. 20/2021 juga mengatur protokol kesehatan yang berlaku bagi para jemaah sebagai berikut :
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;
- yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Untuk membaca secara lengkap isi dari SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 dan Level 4 silahkan lihat pada file di bawah ini :
Demikian informasi tentang SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 dan Level 4.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih infonya
ReplyDelete