ilustrasi kenaikan gaji pokok PNS |
Seperti dilansir situs republika.co.id (07/05/17), saat ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan pengkajian untuk kenaikan gaji pokok PNS dengan merumuskan pola penggajian yang baru. Pola penggajian tersebut dengan mempertimbangkan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.
Yang dijadikan dasar kenaikan gaji pokok PNS tersebut adalah karena saat ini penerimaan PNS dari tunjangan lebih besar daripada gaji pokok yang ia terima.
"Gaji pokok dan tunjangan tunjangan pensiun tak berimbang. Pas aktif, gaji pokok kecil, tapi tunjangan besar" demikian ungkap Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsatamaja.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur penghasilan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Selama ini tunjangan yang diperoleh PNS lebih banyak dari pada gaji pokok. Perbedaan gaji akan terasa ketika ia pensiun. Pasalnya jaminan kesehatan dan iuran pensiun basisnya adalah gaji pokok.
Setiawan juga membandingkan gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan.Perbandingannya yakni besarnya tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Namun demikian, ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan PNS saat ini. Demikian pula dengan penghasilan daerah masing - masing juga dijadikan pertimbangan.
Selanjutnya peraturan pemerintah yang mengatur gaji dan tunjangan tersebut ditargetkan akan keluar tahun ini.
Ref : republika.co.id
No comments:
Post a Comment