Beberapa hari kebelakang kita dihebohkan dengan banyaknya penunggak pajak untuk mobil mewah di Jakarta. Dari sekian banyak penunggak pajak kendaraan mewah, beberapa artis masuk dalam daftar tersebut. Seperti yang kita tahu, banyak selebritis Indonesia yang memiliki mobil mewah. Sebut saja Raffi Ahmad dengan koleksi mobil mewahnya mulai dari Koenigsegg, Lamborghini Aventador, Chevrolet Camaro Bumblebee, Hummer dan Roll Royce. Berikutnya ada Syahrini dengan Lamborghini Gallardo, Bella Sophie dengan Porsche Boxster, Dedy Corbuzier dengan Porsche Cayman, Meriam Bellina dengan Ferrari Spider dan sederet artis lainnya.
Terlepas apakah para artis itu menunggak pajak atau tidak, mungkin kita bertanya - tanya, sebenarnya berapa rupiah yang harus dibayarkan terkait pajak dari sebuah mobil mewah. Dan jangan kaget, ternyata pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya dari sebuah mobil mewah bisa setara dengan harga mobil baru kelas standar di Indonesia.
Secara sederhana, untuk menghitung
pajak kendaraan mewah, yaitu dengan cara mengkalikan harga jual dengan bobot
dan tarif pajak. Bobot disini adalah tingkat kerusakan jalan dan/atau
pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor yang dianggap masih
dalam batas toleransi. Sedangkan tarif pajak adalah dasar pengenaan besaran
pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak mobil mewah biasanya menggunakan tarif
progresif. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Nomor
2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa tarif pajak
ditetapkan berdasarkan kepemilikiannya. Untuk kepemilikan pertama 2 %,
kepemilikan kedua 2,5 %, kepemilikan ketiga 3 %, kepemilikan keempat 3,5%,
kepemilikan kelima 4%, kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, dan
seterusnya sampai pada kepemilikan ketujuhbelas dan seterusnya maksimal 10
%.
Berikut adalah contoh menghitung
pajak kendaraan mobil mewah : Seseorang memiliki mobil merk Alphard dengan
harga sekitar Rp 904.700.000 perunit dengan bobot 1, 050 dengan kepemilikan
pertama. Maka pajak kendaraan tersebut tiap tahun adalah Rp 904.700.000 x 1,050
x 2 % = Rp 18.998.700 pertahun.
Lalu bagaimana dengan kendaraan
mewah lainnya dengan harga yang lebih fantastis? Berapa pajak kendaraan yang
harus dibayar? Berikut ini beberapa contoh pajak kendaraan yang harus
dibayarkan tiap tahun untuk beberapa mobil mewah di Jakarta :
Porsche Boxster
Untuk
porsche boxster harganya mencapai Rp 3,5 miliar per unit. Maka pajak yang harus
dibayarkan Rp 3,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama) = Rp
71.750.000 per tahun.
Ferrari
Spider
Untuk
ferrari spider yang harganya mencapai Rp 6 miliar per unit. Maka pajak yang
harus dibayarkan Rp 6 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)=
Rp 123 juta per tahun. Pajak sebesar ini cukup untuk membeli mobil baru sekelas
LCGC atau mobil bekas kelas menengah lainnya.
Lamborghini
Gallardo
Untuk
Lamborghini Gallardo yang harganya mencapai Rp 5,5 miliar. Maka pajak yang
harus dibayarkan Rp 5,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan
pertama)= Rp 112.750.000 per tahun.
Roll
Royce
Untuk
rolls-royce yang harganya mencapai Rp 3,8 miliar. Maka pajak yang harus
dibayarkan Rp 3,8 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp
77.900.000 per tahun.
Koenigsegg
Koenigsegg diduga milik Raffi Ahmad |
Saat
dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017, mobil yang
diimport oleh Importir Umum Prestige Image Motorcars ini dibandrol dengan harga
US$ 4,85 juta atau setara Rp 64,7 miliar! Dengan harga segitu, Koenigsegg CCX
menjadi mobil termahal di Indonesia. Salah satu pemilik mobil termahal ini
adalah Raffi Ahmad. Jadi berapa pajak yang harus dibayarkan untuk mobil
tersebut?Maka pajak yang harus dibayar adalah 64,7 milliar x 1,025 (bobot) x 2
% (tarif kepemilikan pertama) = Rp 1.326.350.000. Tentu ini jumlah pajak yang
sangat fantastis. Pajak sebesar ini bisa membeli beberapa mobil baru kelas
standar.
Demikian
beberapa contoh pajak kendaraan mobil mewah yang harus dibayarkan tiap
tahunnya. Jadi sangat disayangkan jika para pemilik mobil mewah menunggak pajak
karena akan merugikan negara. Apalagi berdasarkan berita yang ada, seribu lebih
kendaraan mewah di Jakarta menunggak pajak. Tentu saja potensi kerugian negara
bisa mencapai milyaran rupiah.
Melihat
tingginya pajak kendaraan mobil mewah seperti di atas, jangankan untuk membeli
mobilnya, untuk membayar pajaknya saja bagi sebagian besar kita, termasuk saya
cukup membuat kepala pusing tujuh keliling. Jadi, siapa yang minat memiliki
mobil mewah?? Jangan lupa bayar pajaknya yah!
Semoga
bermanfaat!
Referensi
:
https://www.rappler.com/indonesia/berita/177873-koenigsegg-mobil-mewah-raffi-ahmad https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3615097/pajak-ferrari-setahun-bisa-untuk-membeli-mobil-baru
http://hot.detik.com/hotfeature/mobilmewah/
cuma buat orang berduit doang
ReplyDeletemantappp
ReplyDelete