Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan diganti dengan Peraturan Presiden. Dan tertanggal 6 September 2017, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Maka dengan ditandatanganinya Perpres ini, Permendikbud No. 23 tahun 2017 tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan dibawah tanggungjawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). (Pasal 1 ayat 1)
Tujuan dari Penguatan Pendidikan Karakter menurut Perpres No. 87 Tahun 2017 (pasal 2) :
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang
meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik
dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan keberagaman budaya
Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan
kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta
Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
Penyelenggaraan PPK pada satuan Pendidikan Formal terintegrasi dalam kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan peraturan perudang -undangan
- Kegiatan kokurikuler merupakan penguatan nilai - nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler sesuai muatan kurikulum
- Kegiatan ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai - nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk Hari Sekolah pada pelaksanaan PPK, menurut pasal 9 Perpres No. 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menyebutkan bahwa boleh memilih antara 6 hari atau 5 hari sekolah. Ketentuan untuk memilih 5 atau 6 hari sekolah merupakan kewenangan Satuan Pendidikan dengan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan :
- kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan
- ketersediaan sarana dan prasarana
- kearifan lokal
- pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama diluar Komite Sekolah.
Untuk mempelajari lebih detail isi dari Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, silahkan download pada tautan di bawah ini :
Demikian tulisan tentang Perpres Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, semoga bermanfaat ...
No comments:
Post a Comment