Layanan Aduan Konten Negatif Internet Dari Kominfo


Dunia maya merupakan dunia yang berisi milyaran informasi. Tidak hanya yang bersifat positif, bahkan informasi negatif yang destruktif seperti pornografi, ujaran kebencian, berita hoax dan lain sebagainya. Pada akhirnya, semua informasi negatif tersebut akan memberikan dampak baik langsung atau tidak langsung bagi para penggunanya. Terlebih, mereka yang masih belum bisa memfilter berbagai informasi yang diterima.

Terkait informasi elektronik, sebetulnya pemerintah sudah mengantisipasi melalui diterbitkannya undang - undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang - undang ini hadir dalam menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Undang - undang ini juga mengatur tentang sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan terkait informasi dan transaksi elektronik. Sebagai contoh aturan pidana terkait berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian diatur pada pasal 45A sebagai berikut:
  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk melihat aturan lain terkait informasi dan data elektronik, lihat pada link dibawah ini :


Walau pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang informasi elektronik beserta pidananya, namun kenyataannya, situs - situs yang menyebarkan berita bohong atau bahkan ujaran kebencian serta pornografi masih bebas berkeliaran. Hal ini terjadi karena tidak semua situs yang terus bermunculan setiap detiknya dapat semuanya terpantau  oleh pemerintah. Maka dari itu, peran serta masyarakat dibutuhkan disini.

Untuk membantu pemerintah memerangi situs atau laman media sosial dan sejenisnya yang berkonten negatif seperti pornografi, ujaran kebencian, berita bohong dan lain sebagainya, melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pemerintah membuka laman pengaduan untuk masyarakat jika menemukan hal - hal tersebut di atas. Untuk bisa mengakses laman pengaduan konten negatif tersebut, kita bisa mengunjunginya melalui laman keminfo.go.id dan silahkan klik banner aduankonten.id.




Laman aduankonten.id ini adalah situs yang merupakan fasilitas dari pemerintah untuk pengaduan konten negatif baik berupa situs / website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang - undangan.

Jika kita ingin mengadukan  konten negatif, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id tersebut. Setelah mendaftarkan diri, langkah selanjutnya adalah mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasannya. Selanjutnya laporan tersebut akan ditangani oleh Tim Aduan Konten dari Kominfo. Untuk melihat perkembangan penanganan yang dilakukan Kominfo, kita dapat memantaunya dengan menggunakan link "Lacak Aduan Konten" dengan cukup memasukan nomor aduan.

Demi kebaikan bersama dan mewujudkan internet sehat, mari kita berpartisipasi aktif dengan melaporkan berbagai konten negatif yang ada di dunia maya. Mari kita dukung pemerintah untuk memerangi berbagai konten negatif di internet.

Silahkan langsung adukan konten negatif yang kita temui. Klik bannner dibawah ini untuk memulai.



Semoga bermanfaat ....


No comments:

Post a Comment