Laman

Mengapa Pendaftaran Sim Card Gagal? Ini Solusinya


Kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua pelanggan sim card pra bayar untuk mendaftarkan kartunya memang bukan kebijakan baru. Kebijakan ini sudah ada dari beberapa waktu yang lalu yaitu dengan mewajibkan semua pelanggan sim card untuk mendaftarkan diri ke 4444. Namun dalam pelaksanaannya, kebanyakan nomor baru didaftarkan secara sembarangan tanpa identitas asli. Hasilnya, data - data yang terkumpul tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait pendaftaran sim card, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru dengan mewajibkan seluruh pemilik sim card baik pelanggan lama atau pelanggan baru untuk melakukan pendaftaran mulai tanggal 31 Oktober 2017 dengan identitas asli. Pendaftaran pelanggan sim card yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Batas akhir pelaksanaan registrasi / pendaftaran ulang untuk pelanggan lama yaitu 28 Februari 2018.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan sanksi bagi  pelanggan yang tidak mau mendaftarkan kartu pra bayarnya.  Untuk pelanggan baru, ia nanti tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya. Sedangkan sanksi untuk pelanggan lama  yaitu dengan melakukan pemblokiran nomor secara bertahap.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data NIK dan NO. KK yang dimasukan tervalidasi. Walau terbilang mudah, masih ada saja yang gagal dalam melakukan pendaftaran sim card ini. 

Berikut penyebab gagalnya pendaftaran sim card pra bayar :
  1. NIK dan Nomor KK yang dimasukan salah. Pastikan setiap angka yang terdapat dalam NIK atau Nomor KK dimasukan dengan benar tanpa ada satu angka pun yang tertinggal. Dalam hal ini butuh ketelitian untuk memasukan 16 digit NIK dan nomor KK. Silahkan cek kembali NIK dan nomor KK yang sudah dimasukan.
  2. Jika NIK dan nomor KK sudah dimasukan dengan benar namun ternyata pendaftaran masih gagal, kemungkinan adalah bahwa NIK dan nomor KK tersebut belum masuk dalam data base Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Maka yang harus dilakukan adalah mengulang pendaftaran tersebut selama lima kali sampai ada pemberitahuan dari operator yang berisi pernyataan jika nomor NIK dan nomor KK pengguna sudah benar. Selanjutnya pengguna cukup mengirim balasan berupa konfirmasi bahwa setuju mendaftarkan nomornya sesuai NIK dan nomor KK tersebut. Jika masih juga belum berhasil, silahkan hubungi call center operator sim card tersebut atau dengan mendatangi gerai terdekat.
  3. Format registrasi / pendaftaran yang dikirim salah. Ternyata untuk melakukan pendaftaran sim card ini, tidak semua operator memiliki format yang sama walau pada intinya mendaftarkan nomor berdasarkan NIK dan nomor KK. Berikut format pendaftaran atau registrasi ulang untuk masing - masing operator yang nanti dikirim via sms ke 4444.

Format Pendaftaran Pelanggan Baru :

Indosat, Smartfren dan Tri
NIK#No.KK#

Xl Axiata
Daftar#NIK#No.KK

Telkomsel
Reg(spasi)NIK#No.KK#

Format Pendaftaran Ulang Pelanggan Lama :

Indosat, Smartfren dan Tri
ULANG#NIK#No.KK#

Xl Axiata
ULANG#NIK#No.KK

Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#No.KK#

Jika pendaftaran atau registrasi sudah berhasil, maka akan mendapatkan notifikasi seperti contoh berikut : 

Namun untuk nomor yang sudah melakukan registrasi dengan benar sebelumnya, maka registrasi tidak perlu lagi dilakukan. Berikut contoh notifikasi jika sebelumnya sudah mendaftarkan sim card dengan benar :


Semoga bermanfaat ...

No comments:

Post a Comment