Laman

Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum?

Polisi tidur dari tambang (gambar faktabanten.co.id)


Jagoan Banten - Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?. Pernahkah melewati polisi tidur yang begitu menjengkelkan? Ya, polisi tidur tersebut terlalu tinggi bahkan bamper mobil sampai tersangkut. 

Atau polisi tidur tidak kentara (tidak terlihat) dan ketika melewatinya sampai menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau bahkan kecelakaan karena tidak mengurangi kecepatan.

Saya harap teman Jagoan Banten belum pernah mengalami hal di atas. Walau demikian, saya yakin, banyak diantara kita yang tidak suka akan keberadaan polisi tidur dijalanan. 

Saya tidak tahu, apakah membuat polisi tidur dijalan level kecamatan boleh dilakukan oleh masyarakat atau tidak. Namun faktanya, hal tersebut banyak dilakukan di sekitar wilayah tempat tinggal saya, yaitu di Kabupaten Serang. 

Memang, pembangunan polisi tidur ini cukup efektif untuk mengurangi kendaraan yang ngebut dijalanan. Terlebih para remaja tanggung yang hobby melakukan balap liar. 

Dengan banyaknya kendaraan berkecepatan tinggi, para orang tua merasa khawatir pada anaknya yang suka main disekitar jalan. Dan seringkali, terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak.

Pembangunan polisi tidur utamanya ya agar tidak ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, dan harapannya tidak terjadi kecelakaan. 

Disisi lain, saya sebagai pengguna jalan merasa terganggu ketika banyak polisi tidur dijalanan. Terlebih dengan jumlah yang relatif banyak. 

Polisi tidur yang dibangun di daerah saya memiliki beragam bentuk. Ada yang sengaja dibuat dengan menggunakan bahan aspal saat pembangunan jalan dengan meminta petugas kontruksi jalan membuatkannya. 

Ada yang terbuat dari tali jangkar / tambang besar yang dibentangkan, ada dari bekas potongan kayu kelapa, ada dari balok kayu sampai sengaja dibangun menggunakan bata dan semen. 

Tinggi polisi tidur itu pun beragam. Ada yang sekedarnya, sampai dengan ukuran di atas 5 cm yang membuat kendaraan ceper nyangkut. 

Jadi sebenarnya, apakah boleh masyarakat umum membuat polisi tidur? Oleh karena ketidaktahuan saya, maka saya coba cari di internet. Dan saya menemukan jawaban atas pertanyaan ini. 

Singkatnya, masyarakat tidak boleh membangun polisi tidur dijalanan. 

Memang kata "polisi tidur" tidak ditemukan pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Umum. 

Polisi tidur dalam beberapa peraturan daerah disebut tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. 

Polisi tidur disebut juga sebagai alat pengendali pengguna jalan berupa alat pembatas kecepatan.

Polisi tidur digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Larangan membangun polisi tidur ini saya dapatkan dari tweet Wikipedia bahasa Indonesia @idwiki. 

Screenshoot Wikipedia bahasa Indonesia @idwiki


Isi tweetnya sebagai berikut :

Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur? 

Singkatnya, tidak.

Kemudian tweet selanjutnya sebagai berikut:

Masyarakat tidak diperbolehkan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. 

Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah.

Yang dijadikan dasar dalam menjawab permasalahan ini yaitu :




Mengenai isi dari beberapa dasar diatas, silahkan baca sendiri yah. 

Tapi intinya sekarang saya tahu kalau masyarakat umum tidak memiliki kewenangan membangun polisi tidur atau alat pembatas kecepatan dijalan raya.

Bahkan jika memaksakan diri membangun tanpa seijin pihak berwenang, bisa dipidana selama 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. 

Semoga tulisan sederhana ini bisa bermanfaat buat teman jagoan Banten.

No comments:

Post a Comment