Laman

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NO. 03 TAHUN 2O21 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 H / 2021 M

Screenshoot SE Menag No. 3 Tahun 2021

Jagoan Banten - Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Melalui situs kemenag.go.id, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.

Surat edaran ini dikeluarkan oleh Kemenag karena kondisi saat ini masih dalam masa pandemi. Sehingga diperlukan panduan agar kegiatan keagamaan tidak terganggu namun tetap bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Hal ini ditegaskan dalam pembukaan surat edaran tersebut bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442H / 2O21 M, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa tujuan dikeluarkannya edaran tesebut untuk memberikan panduan beribadah agar sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

Yang diatur dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tesebut utamanya terkait kegiatan ibadah yang disyariatkan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. 

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Berdasarkan SE No. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M


Maka dengan berdasar pada 1). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); 2). Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19; dan 3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukam Umat Islam selama Ramadan dan Idul Fitri 1422 H / 2021 M.

Ketentuan yang perlu digaris bawahi yakni pembatasan pada jumlah peserta kegiatan ibadah yang dilakukan bersama seperti shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan dengan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala.

Berikutnya, selama kegiatan ibadah berlangsung harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menjaga jarak dan penggunaan sajadah atau mukena tidak boleh bersama.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ketentuan yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M :

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian /Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/ mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwuah Islamiyah, ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2O21 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah didaerahnya masing-masing.


Demikian ketentuan yang diberlakukan selama melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.

Untuk membaca langsung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M, silahkan lihat pada file drive dibawah ini :

Atau download dengan klik link dibawah ini:


Download Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.



Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh Umat Islam yang akan menjalankan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa / Ramadan 1442 H. Tetap jaga kesehatan diri dan keluarga.

3 comments:

  1. Wah hebat rinci ulasannya. Sy baru baca tdi surat resminya. Mantul tulisannya. Eh Bantennya di mna? Orangtua kami dri Bayah

    ReplyDelete