Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tertanggal 22 Desember 2017, dimungkinkan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria mengambil cuti ketika isterinya melahirkan.
Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Untuk PNS, cuti yang bisa diambil antara lain :
1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama, dan
7. Cuti diluar tanggungan negara
Terkait dengan cuti melahirkan, PNS wanita berhak mendapatkan cuti kelahiran untuk anak kesatu sampai dengan ketiga dengan lama cuti yaitu 3 bulan. Sedangkan untuk anak keempat dan selanjutnya diberikan cuti besar.
Untuk menggunakan hak cuti melahirkan, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan peraturan tersebut adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terdiri atas :
a. Menteri di kementrian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian,
termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain
yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah
Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota
Pengajuan tertulis tersebut dibuat berdasarkan contoh formulir lampiran 1.b peraturan kepala BKN tersebut.
Lalu bagaimana dengan PNS pria yang akan mengajukan cuti saat istrinya melahirkan? Dalam peraturan tersebut, PNS pria boleh mengajukan cuti saat isterinya melahirkan dengan persyaratan bahwa istrinya melahirkan secara caesar. Pemberian cuti PNS pria saat istrinya melahirkan ini diberikan berupa cuti dengan alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Lamanya cuti dengan alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 bulan. Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis (lampiran 1.c) untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting.
Selama mengambil cuti tersebut, PNS tetap memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatansampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Selama mengambil cuti tersebut, PNS tetap memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatansampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Untuk melihat secara lengkap Peraturan BKN Tentang tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS, silahkan download tautan di bawah ini :
Demikian informasi tentang kemungkinan PNS pria mengambil cuti saat istri melahirkan.
Semoga bermanfaat...
sumber gambar: www.ilmu-hikmah.com
sumber gambar: www.ilmu-hikmah.com
No comments:
Post a Comment