Ini Daftar Narapidana dan Anak Yang Tidak Bisa Ikut Program Asimilasi Covid -19
Jagoan Banten. Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang dimuat kemenkumham.go.id tentang Asimilasi Covid 19, diketahui bahwa program Asimilasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 diperpanjang.
Jika semula program Asimilasi tersebut didasarkan pada Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, maka perpanjangan program ini mengacu pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara Permenkumham Nomor 10 dengan Permenkumham Nomor 32 terkait siapa yang berhak mendapatkan program Asimilasi.
Jika pada Permenkumham Nomor 10 tidak terlalu banyak pengecualian untuk penerima program Asimilasi, maka Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 memberlakukan aturan yang lebih ketat dengan pengecualian pada narapidana dan anak untuk kasus tertentu.
Pengecualian ini didasarkan pada pengalaman tahun sebelumnya bahwa penerima program Asimilasi justru kembali melakukan perbuatan melanggar hukum saat ia berada diluar lembaga pemasyarakatan.
Oleh karenanya, selain memberikan pengecualian, Asimilasi terkait Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 ini memiliki persyaratan yang lebih ketat semisal harus ada penjamin dari pihak keluarga dan penelitian masyarakat (litmas) dari Bapas.
Berikut beberapa narapidana dan anak yang tidak bisa diikutsertakan program Asimilasi terkait Covid-19.
- Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika,
- Narapidana dan Anak yang melakukan tindak terorisme,
- Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana korupsi,
- Narapidana dan Anak yang melakukan kejahatan atas keamanan negara, Narapidana dan Anak yang melakukan kejahatan hak asasi manusia yang berat,
- Narapidana dan Anak yang melakukan kejahatan transnasional terorganisasi
- Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340.
- Narapidana dan Anak yang melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365
- Narapidana dan Anak yang melakukan kesusilaan dari pasal 285 sampai 290 KUHP
- Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana khusus pasal 81 dan 82 undang - undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
- Narapidana dan Anak yang melakukan pengulangan suatu pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (resedivis)
- Narapidana dan Anak yang terlibat kasus ganda
- Narapidana dan Anak yang tidak memenuhi persyaratan umum maupun syarat khusus perolehan Asimilasi, PB, CMB maupun CB semisal karena melakukan pelanggaran berat dilingkungan lembaga pemasyarakatan.
Bagi narapidana dan anak yang mendapat program asimilasi ini maka akan diberikan kesempatan untuk kembali ke rumah masing-masinh dengan pemantauan oleh Bapas.
Untuk informasi dan persyaratan lain silahkan baca Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
DOWNLOAD |
Demikian informasi tentang program asimilasi terkait Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment