Laman

Surat Pemberitahuan Dan Panduan Pelaksanaan Verval TIK Untuk Persiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021



Jagoan Banten. Direktorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Kemendikbud) mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan verval TIK untuk perisapan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2021. 

Surat bernomor 4541/C/TI/2021 tertanggal 16 Maret 2021 ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut diketahui bahwa Kemendikbud akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) teknologi informasi dan komputer (TIK) pada satuan pendidikan sebagai instrumen pemetaan data kesiapan satuan pendidikan menghadapi Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional sendiri yang dijadwalkan Kemendikbud akan dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2021.

Kemendikbud meminta agar terdapat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kanwil Kemenag, dan masyarakat dalam hal resource sharing infrastruktur Asesmen Nasional.

Selanjutnya Kemendikbud menganggap perlu melakukan pemetaan berbasis data spasial terkait kesiapan TIK untuk Asesmen Nasional antara lain :
  • Resource sharing TIK antar satuan Pendidikan;
  • Resource sharing TIK dengan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Pemda;
  • Resource sharing TIK dengan orang tua atau mekanisme pendanaan lainnya.
Sedangkan untuk satuan pendidikan, Kemendikbud meminta agar satuan pendidikan melengkapi data dukung TIK mengenai Jumlah Komputer/Laptop, Akses Internet, dan sumber listrik di lingkungan satuan pendidikan melalui laman Verval TIK pada tautan http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Adapun tugas yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan Verval TIK adalah sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi dan validasi terkait data dukung TIK Satuan Pendidikan;
  • Menentukan moda pelaksanaan Assesmen Nasional (Online/Semi Online) sesuai kondisi TIK sekolah;
  • Menentukan status pelaksanaan Assesmen Nasional (Mandiri, Mandiri dan ditumpangi, dan Menumpang) sesuai dengan kondisi geografis dan kesiapan TIK.

Pengisian data oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dilakukan melalui laman Verval TIK, dengan menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 30 April 2021.

Untuk bisa membaca secara lengkap surat pemberitahuan tersebut, silahkan download pada link dibawah ini :



Panduan Verval TIK


Gambar panduan verval TIK persiapan AN

Selain surat pemberitahuan yang ditujukan untuk Kepala dinas Provinsi / Kabupaten / Kota seluruh Indonesia, Kemendikbud juga memberikan panduan bagi dinas pendidikan maupun satuan pendidikan dalam melakukan verval TIK tersebut. 

Silahkan kunjungi https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/7ZyyrHd7cgJQ65r untuk bisa membaca secara lengkap panduan verval TIK.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment