Laman

Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP



Jagoan Banten - Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP. Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) nomor 128/sipres/A6/IV/2021, dijelaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) agar direvisi.

Nadiem menyatakan, “PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.”

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” Tutup Mendikbud.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pusat Studi Pancasila UGM merilis siaran pers terkait PP Nomor 57 tentang SNP.

Menurut PSP UGM, PP 57/2021 menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama. Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini.

Dengan latar belakang diatas, PSP UGM melakukan siaran pers yang intinya :

1. Pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

2. PP No. 57/2021 telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

3. PP No. 57/2021 hanya merujuk UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, namun tidak merujuk UU No. 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

4. PP No. 57/2021 tidak merujuk prinsip Lex specialis UU No. 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

5. Menghapus Pancasila sebagai kurikulum wajib merupakan tindakan berbahaya karena potensial mengubur Pancasila.

Berdasarkan hal di atas PSP UGM meminta pemerintah membatalkan PP No 57/2021 tentang SNP.

PSP juga merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal yang tidak relevan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Terakhir PSP UGM mengajak segenap elemen untuk bahu membahu mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk membaca PP No. 57/2021 tentang SNP klik Disini

Sumber :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/04/kemendikbud-ajukan-revisi-pp-nomor-57-tahun-2021

https://ainamulyana.blogspot.com/2021/04/siaran-pers-psp-ugm-terkait-pp-nomor-57.html?m=1#more

2 comments: