Cara Mudah Daftarkan Masjid Atau Mushalla Ke SIMAS



Jagoan Banten - Cara Mudah Daftarkan Masjid Atau Mushalla Ke SIMAS. Dalam melakukan pendataan seluruh masjid dan mushala di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Aplikasi SIMAS bisa di akses melalui laman simas.kemenag.go.id.

Aplikasi ini dikembangkan Kemenag untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid atau mushola dengan Kemenag.

Peran para takmir masjid / mushola sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program aplikasi SIMAS yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kemenag tersebut.


Manfaat Masjid / Mushola Terdaftar Pada Aplikasi SIMAS


Menurut Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur, seperti dilansir kemenag.go.id (21/05/2021) berikut beberapa manfaat jika masjid atau musholla terdaftar pada aplikasi SIMAS :

  • Masjid atau musholla akan memiliki ID Masjid yang secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah. Masjid atau mushola dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.
  • Data pada SIMAS dilengkapi dengan Geographic Information System (GIS) yang menjamin tingkat akurasi lokasi masjid pada peta dunia.
  • Masjid atau musholla yang terdaftar pada SIMAS akan lebih mudah dalam dalam rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS sebagai syarat pembukaan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama masjid / musholla.
  • Mulai 2022 layanan Kemenag berbasis online. Aplikasi SIMAS akan memudahkan masjid atau mushola dalam melakukan permohonan bantuan secara online.
  • Masjid yang terdaftar SIMAS akan memiliki media sosial digital yang dapat di akses masyarakat mulai dari QR Code profil masjid sampai pada aplikasi manajemen masjid.


Cara Daftarkan Masjid atau Musholla ke SIMAS


Untuk bisa melakukan pendaftaran ke Aplikasi SIMAS, persyaratan yang harus disiapkan yaitu :

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushalla;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Mushalla dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).


Jika persyaratan sudah lengkap, maka pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

Demikian informasi tentang Cara Mudah Daftarkan Masjid Atau Musholla Ke SIMAS.

Semoga bermanfaat.

5 comments:

  1. Coba ah suatu saat. Mau daftarin mushola di dekat rumah sya.. 😁

    ReplyDelete
  2. Ini informasi yang dibutuhkan marbot di daerah

    ReplyDelete
  3. Ternyata masjid harus terdaftar yah...saya kirain klo sudah dapat izin pembangunan udah terdaftar

    ReplyDelete
  4. Bagaimana pun peran masjid di antara masyarakat itu sangat vital. Dahulu, masjid tak hanya untuk aktivtas ibadah aja, tapi meliputi yang lain. seperti musyawarah, ajang silaturahmi, dialog, ngaji dll.

    ReplyDelete