Laman

Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata (15 Mei - 30 Mei 2021)



Jagoan Banten - Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata. Dengan melihat perkembangan kunjungan wisatawan pada beberapa objek wisata yang terdapat di kabupaten/ kota Provinsi Banten, pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa kunjungan wisatawan tersebut berpotensi meningkatkan persebaran virus Covid-19 di wilayah Banten.

Atas dasar hal tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengeluarkan intruksi gubernur dengan nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.

Dengan merujuk beberapa peraturan terkait penanggulangan dan pengendalian virus Covid-19, Gubernur Banten mengintruksikan kepada Bupati / Wali Kota Se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata diwilayahnya terhitung mulai 15 Mei 2021 sampai dengan 30 Mei 2021.

Intruksi ini ditandatangani Gubernur Banten pada tanggal 15 Mei 2021 dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Untuk membaca secara lengkap isi Intruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata, silahkan baca dibawah ini :




Demikian informasi tentang intruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata.

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment