Jagoan Banten - Situs Pemerintahan Memasang Iklan Komersil? Bolehkah?. Pertanyaan ini muncul setelah saya mengunjungi salah satu situs pemerintah yang berada di Provinsi Banten pada 17 Mei 2021.
Situs yang saya maksud yakni situs resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan alamat https://dinkes.bantenprov.go.id/.
Saya mengunjungi situs ini sebagai hasil pencarian google saat mencari arsip tentang Intruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata.
Saya meyakini situs ini sebagai situs resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Banten karena nama domain yang digunakan berakhiran go.id.
Akhiran go.id berarti government in Indonesia atau pemerintah Indonesia.
Penggunaan domain berakhiran go.id untuk situs pemerintahan agar masyarakat dengan mudah mengenali situs resmi milik pemerintah.
Penggunaan domain berakhiran go.id untuk situs pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Selain itu terdapat pula Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Saat saya mengunjung situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Banten, saya dibuat terkejut ketika membuka halaman yang memuat informasi tentang Intruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021.
Saya terkejut karena pada halaman tersebut, terdapat iklan komersil seperti pada tayangan dibawah ini :
Saya tidak yakin ini jenis iklan apa. Saya menduga iklan tersebut berasal dari jenis iklan Mgid dan bukan iklan adsense milik Google.
Pada umumnya, sebuah situs memasang iklan (atau disebut juga publisher) memiliki tujuan mendapatkan penghasilan dari setiap klik atau tayangan iklan yang muncul.
Yang buat saya heran, bukankah situs pemerintah dibiayai oleh negara. Mengapa harus memasang iklan komersil?
Dari peraturan yang ada, diketahui bahwa nama domain penyelenggara negara yang berakhiran go.id dibiayai oleh APBN, APBD, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini memang saya tidak membaca tentang larangan situs pemerintahan berakhiran go.id menjadi publisher. Termasuk pada dua peraturan menteri di atas.
Saya juga belum menemukan jenis peraturan lain yang membahas masalah ini.
Namun demikian, saya melihat ini sebagai sesuatu yang sangat tidak etis. Bayangkan sebuah situs yang dibiayai negara, menjadi publisher agar bisa menghasilkan pundi uang. Apakah negara tidak mampu membiayai pengelolaan situs ini?
Berikutnya, iklan yang muncul dalam situs pemerintahan tentu akan mengganggu pengunjung yang sedang mengakses informasi yang dibutuhkan.
Terlebih jika iklan yang muncul ternyata berbau seksisme atau menampilkan tayangan vulgar lainnya.
Saya tidak tahu apakah pemasangan iklan pada situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Banten sengaja dilakukan atas perintah pimpinan dinas, atau hanya dilakukan oknum admin.
Memasang iklan komersil pada situs pemerintah memang sangat menggiurkan. Sebabnya pengunjung situs seperti ini memiliki traffik yang cukup tinggi dan relatif stabil. Dan tentu ini akan berbanding lurus dengan pendapatan sebagai publisher atau pengiklan.
Jadi bolehkah situs resmi pemerintahan memasang iklan komersil pada laman situsnya? Untuk alasan kepantasan, saya kira harusnya tidak boleh.
Silahkan tambahkan pendapat pada kolom komentar di bawah yah.
Nah lho. Biasanya sih situs resmi pemerintah nggak ada iklan yang terpasang. Cuma nggak paham sih mengenai boleh atau nggaknya.
ReplyDeletehayoo loh... perlu dipertanyakan.
ReplyDeleteCoba kirim kritik dan saran saja langsung ke pihak terkait. Jujur saja memang tidak etis sih apalagi jika iklannya vulgar.. Itu bs mengganggu masyarakat saat mengakses informasi disana.
ReplyDeleteUlasan ini benar-benar mengundang pertanyaan besar. Boleh gak yah, jadi ikut mikir nih
ReplyDeleteJadi PR ini kak buat kita
ReplyDeleteini yang ada di wensite dnas kesehatan (silahkan cek kebenarannya)
ReplyDeletehttps://dinkes.bantenprov.go.id/read/berita/1537/Peta-Sebaran-Covid-19-Tanggal-17-Mei-2021.html
https://dinkes.bantenprov.go.id/read/berita/1534/Intruksi-Gubernur-Banten-Nomor-556901-DISPAR2021.html
ReplyDelete