Ketentuan Nilai Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2021



Jagoan Banten - Berdasarkan Materi sosialisasi PermenPANRB No. 27, 28, 29 Tahun 2021, berikut ini ketentuan dalam menentukan kelulusan pada seleksi PPPK Guru 2021.

Ketentuan yang di maksud yaitu :

1. Pelamar dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

2. Pada Seleksi Kompetensi II, pelamar dapat menggunakan nilai terbaik diantara nilai seleksi kompetensi I atau nilai seleksi kompetensi II.

3. Nilai seleksi kompetensi I hanya dapat digunakan jika:

a. memenuhi nilai ambang batas; dan

b. pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.

4. Nilai seleksi kompetensi II hanya dapat digunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.

5. Pada Seleksi Kompetensi III, pelamar dapat menggunakan nilai terbaik diantara nilai seleksi kompetensi I , nilai seleksi kompetensi II atau nilai seleksi kompetensi III.

6. Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada angka (5) hanya dapat digunakan jika:

a. memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.

7. Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada angka (5) hanya dapat digunakan jika:

a. memenuhi nilai ambang batas; dan

b. pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi II.

8. Nilai seleksi kompetensi III sebagaimana dimaksud pada angka (5) hanya dapatbdigunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.

Terkait ambang batas kelulusan, MenPANRB belum mengeluarkan keputusannya dan akan menyusul kemudian.

Selanjutnya jika terdapat pelamar yang memiliki nilai akhir sama, secara berurutan didasarkan pada :

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, kelulusan didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, kelulusan didasarkan pada usia paling tinggi.

Untuk mengetahi berbagai ketentuan lain dalam PermenPANRB No. 27, 28, 29 Tahun 2021, silahkan baca pada link di bawah ini.


Demikian Ketentuan Nilai Kelulusan PPPK Guru 2021.

No comments:

Post a Comment