Jagoan Banten - Sedikit tergelitik dengan pertanyaan dalam sebuah group Facebook, yang mempertanyakan perbedaan CASN dan PPPK.
Berikut isi lengkap pertanyaan dalam group FB Kemdikbud Info yang saya maksud :
Jangan dibully yah teman-teman.. 🙏Saya mau tanya..Adakah perbedaan antara "CASN PPPK" dan "PPPK (Tanpa CASN)"....??Jika misalnya ada perbedaannya, itu artinya jalur pendaftarannya pun berbeda yah teman-teman???Jujur, sampai saat ini saya masih bingung dan belum terlalu paham tetang "CASN PPPK" dan "PPPK"..
Membaca pertanyaan ini jelas si penanya tidak paham perbedaan mendasar antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semoga tidak demikian halnya dengan teman pembaca Jagoan Banten.
Jika masih ada yang belum memahami perbedaan mendasar diantara ketiganya, berikut akan saya coba uraikan sehingga tidak ada lagi kesalahan pemahaman dikemudian hari.
Untuk mengetahui perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK kita bisa merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 1 UU No 5 /2014 diketahui beberapa hal sebagai berikut :
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari ketentuan di atas bisa disederhanakan sebagai berikut :
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Seorang PNS, maka ia bagian dari ASN. Begitu juga jika seorang berprofesi sebagai PPPK, maka ia masih bagian dari ASN.
Kedudukan antara PNS dan PPPK hampir sama. Perbedaan hanya terletak pada masa aktif keduanya.
PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap. Sedangkan PPPK diangkat sebagai Pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, terdapat tiga pilihan jalur yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), CPPPK, dan CPPPK Guru.
Jika pelamar mengikuti seleksi CPNS, maka setelah dinyatakan lulus dan memenuhi berbagai tahapan yang dipersyaratkan, ia akan menjadi PNS atau pegawai ASN tetap.
Sedangkan mereka yang melamar CPPPK baik Jabatan Fungsional Guru maupun Non Guru, maka setelah mereka lulus dan memenuhi berbagai tahapan yang dipersyaratkan, ia akan menjadi PPPK atau pegawai ASN dengan masa kerja untuk waktu tertentu.
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama. Hal ini bisa dilihat pada pasal 21 dan 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai berikut :
Pasal 21
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Perbedaan hak PNS dan PPPK hanya pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS memiliki hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedang PPPK tidak.
Silahkan baca secara lengkap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN di bawah ini :
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment