Jagoan Banten - Melalui pengumuman nomor: 800 / 441 /BKPSDM/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sejumlah 4.116 formasi.
1. Formasi CPNS Tenaga Teknis : 150 (Termasuk Formasi Penyandang Disabilitas)
2. Formasi CPNS Tenaga Kesehatan : 60
3. Formasi PPPK Non Guru : 38
4. Formasi PPPK Guru : 3.868
Kriteria Pelamar
Terdapat lima kriteria pelamar dalam rekrutmen CASN yang dilakukan Pemkab Serang yaitu :
a. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Formasi khusus penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan tingkat/jenis disabilitasnya.
b. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a.
c. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
d. Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
e. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
f. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Persyaratan Umum CPNS
Berdasarkan pengumuman dari Pemkab Serang di atas, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi CPNS :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar , ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai formasi;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
13.Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada point 12 (dua belas) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Indeks Prestasi Kumulatif dan akreditasi:
a. Indeks Prestasi Kumulatif
Pelamar Lulusan Perguruan Tinggi (PTN) atau Pelamar Lulusan Perguruan Swasta (PTS) minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,50.(Dua Koma Lima Puluh);
b. Calon Pelamar Merupakan Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi (dalam daftar BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Bagi pelamar formasi umum tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (Surat Tanda Register) yang masih berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 (Daftar Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR pada Lampiran Pengumuman ini);
15. Bagi Pelamar lulusan dari luar negeri, ijazahnya telah mendapatkan penyetaraan dari Panitia Penilaian Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
Persyaratan Umum PPPK Non Guru
Masih dari pengumuman yang sama, berikut persyaratan untuk menjadi CPPPK Non Guru:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia maksimal 57 Tahun Saat Pendaftaran pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Calon Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
10. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada point 12 (dua belas) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Indeks Prestasi Kumulatif. Pelamar Lulusan Perguruan Tinggi (PTN) atau Pelamar Lulusan Perguruan Swasta (PTS) minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,50.(Dua Koma Lima Puluh);
12. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar (Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 981 Tahun 2021). Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
▪ Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
▪ Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah /Yayasan
Persyaratan Umum PPPK Guru
Persyaratan umum untuk CPPPK Guru dilingkungan Pemkab Serang sebagau berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia maksimal 59 Tahun saat pendaftaran pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Persyaratan Khusus PPPK Guru Kab. Serang
Selain persyaratan umum di atas, PPPK Guru juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
a. Pelamar Formasi PPPK Guru, diantara nya:
1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; atau
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
b. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id
c. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
d. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
e. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik
f. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
g. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Kab. Serang
Tahapan Seleksi PPPK Guru dibagi menjadi 3 Tahapan :
1. Tes Tahap Pertama (Seleksi Kompetensi I) :
a. THK-II; dan
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik.
2. Tes Tahap Kedua :
a. Pelamar THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I;
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
3. Tes Tahap Ketiga :
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I dan II;
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap II.
Untuk membaca secara lengkap isi Pengumuman Pemkab Serang Nomor 800 / 441 /BKPSDM/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021, lihat pada file drive dibawah ini :
Sedangkan untuk melihat format surat pernyataan dan surat lamaran silahkan lihat di bawah ini :
Untuk pedoman dalam melaksanakan pendaftaran CASN pada laman sscasn.bkn.go.id silahkan klik Disini
Demikian informasi tentang Pengumuman CASN, Format Surat Pernyataan dan Surat Lamaran, Dan Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Kab. Serang 2021.
Semoga yang ingin ikut cpns tahun ini diberikan kemudahan dan hasil terbaik.
ReplyDelete