Laman

Rincian Jabatan Dan Jumlah Formasi Seleksi CPPPK Guru / Dosen Kemenag Tahun 2021



Jagoan Banten - Berdasarkan Pengumuman Kementrian Agama (Kemenag) Nomor: P-3024/SJ/B.ll.2/KP.00.1/07/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag RI Tahun Anggaran 2021, diketahui bahwa Kemenag memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi CPPPK Kemenag Tahun 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut dilampirkan Daftar Satuan Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi dan juga Rincian Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi.


Satuan Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi CPPPK Kemenag 2021


Berdasarkan lampiran pada pengumuman di atas, diketahui beberapa instansi atau satuan kerja yang memperoleh alokasi formasi CPPPK sebagai berikut :

1. KANWIL KEMENAG PROV. ACEH

2. KANWIL KEMENAG PROV. SUMATERA UTARA

3. KANWIL KEMENAG PROV. SUMATERA BARAT

4. KANWIL KEMENAG PROV. RIAU

5. KANWIL KEMENAG PROV. KEPULAUAN RIAU

6. KANWIL KEMENAG pROV. JAMBI

7. KANWIL KEMENAG PROV. BENGKULU

8. KANWIL KEMENAG pROV. SUMATERA SELATAN

9. KANWIL KEMENAG PROV. BANGKA BELITUNG

10. KANWIL KEMENAG PROV. LAMPUNG

11. KANWIL KEMENAG PROV. BANTEN

12. KANWIL KEMENAG PROV. DKI JAKARTA

13. KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT

14. KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

15. KANWIL KEMENAG PROV. Dl YOGYAKARTA

16. KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR

17. KANWIL KEMENAG PROV. BALI

18. KANWIL KEMENAG PROV. NTB

19. KANWIL KEMENAG PROV. NTT

20. KANWIL KEMENAG PROV. KALIMANTAN BARAT

21 KANWIL KEMENAG PROV. KALIMANTAN SELATAN

22. KANWIL KEMENAG PROV. KALIMANTAN TENGAH

23. KANWIL KEMENAG PROV. KALIMANTAN TIMUR

24 KANWIL KEMENAG PROV. KALIMANTAN UTARA

25. KANWIL KEMENAG PROV. SULAWESI UTARA

26. KANWIL KEMENAG PROV. SULAWESI TENGAH

27. KANWIL KEMENAG PROV. SULAWESI TENGGARA

28. KANWIL KEMENAG PROV. SULAWESI BARAT

29. KANWIL KEMENAG PROV. SULAWESI SELATAN

30. KANWIL KEMENAG PROV. MALUKU

31. KANWIL KEMENAG PROV. MALUKU UTARA

32. UIN RADEN FATAH PALEMBANG

33. UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

34. UIN ALAUDDIN MAKASSAR


Rincian Jabatan dan Jumlah Alokasi Formasi CPPPK Kemenag 2021


Berikut daftar lengkap rincian jabatan dan jumlah alokask formasi CPPPK Kemenag 2021 berdasarkan lampiran pengumuman nomor P-3024/SJ/B.ll.2/KP.OO.1/07/2021 adalah sebagai berikut :


  • AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM = 784
  • AHLI PERTAMA - GURU AL-QUR'AN HADITS = 611
  • AHLI PERTAMA - GURU ANTROPOLOGI = 1
  • AHLI PERTAMA - GURU AQIDAH AKHLAQ = 644
  • AHLI PERTAMA - GURU AQIDAH AKHLAQ/GURU SKI = 1
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA ARAB = 354
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA = 31
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA = 381
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS = 410
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA JEPANG = 3
  • AHLI PERTAMA - GURU BAHASA JERMAN= 1
  • AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING = 102
  • AHLI PERTAMA - GURU BIOLOGI = 49
  • AHLI PERTAMA - GURU EKONOMI = 165
  • AHLI PERTAMA - GURU FIQIH = 588
  • AHLI PERTAMA - GURU FIQIH DAN AKIDAH = 1
  • AHLI PERTAMA - GURU FISIKA = 23
  • AHLI PERTAMA - GURU GEOGRAFI = 45
  • AHLI PERTAMA - GURU IPA = 258
  • AHLI PERTAMA - GURU IPS = 353
  • AHLI PERTAMA - GURU KELAS = 3020
  • AHLI PERTAMA - GURU KEWARGANEGARAAN = 7
  • AHLI PERTAMA - GURU KIMIA = 27
  • AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA = 310
  • AHLI PERTAMA - GURU MUATAN LOKAL = 62
  • AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES = 244
  • AHLI PERTAMA - GURU PPKN = 276
  • AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA = 40
  • AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN = 11
  • AHLI PERTAMA - GURU SASTRA INDONESIA = 1
  • AHLI PERTAMA - GURU SEJARAH = 38
  • AHLI PERTAMA - GURU SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM = 386
  • AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA = 102
  • AHLI PERTAMA - GURU SOSIOLOGI = 42
  • AHLI PERTAMA - GURU TIK = 83
  • ASISTEN AHLI - DOSEN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM = 1
  • ASISTEN AHLI - DOSEN MATEMATIKA =1
  • ASISTEN AHLI - DOSEN MATEMATIKA Ml =1
  • LEKTOR - DOSEN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA = 1

Persyaratan Peserta Seleksi CPPPK Kemenag 2021


Yang termasuk kategori pelamar dalam seleksi CPPPK Kemenag 2021 adalah Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019.

Selanjutnya pelamar tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.


Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPPPK Kemenag


Seperti halnya pendaftaran seleksi CPNS atau PPPK Guru / Non Guru pada instansi lain, pendaftaran Seleksi CPPPK Kemenag 2021 juga melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam proses pendaftaran tersebut, langkah yang harus dilalui sebagai berikut :

Pembuatan Akun pada SSCASN


1) Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli -21 Juli 2021;

2) Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana tersebut di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;


Pemilihan Formasi


1) Setelah proses pembuatan akun, pelamar kembali log in ke laman di atas, pelamar memilih instansi Kementerian Agama, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia dan wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 ;

2) Pelamar selanjutnya memilih Jenis Seleksi yaitu PPPK (Non Guru), kemudian Formasi dan Jabatan sesuai pendidikan, disarankan didampingi panitia satuan kerja;

3) Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan, maka menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan/dapat merubahnya.


Dokumen Persyaratan


Kelengkapan berkas yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran Seleksi CPPPK Kemenag 2021 sebagai berikut :

  • Asli surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-. (contoh terlampir pada pengumuman );
  • Asli Pasfoto terbaru berlatar belakang wama merah ukuran 4 x 6;
  • Asli KTP/ Asli Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku;
  • Asli Kartu Keluarga (KK);
  • Asli Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • Asli Surat Pemyataan Bebas Narkoba dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-. (contoh terlampir).

Untuk membaca secara lengkap isi pengumuman Kemenag nomor P-3024/SJ/B.ll.2/KP.OO.1/07/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag RI Tahun Anggaran 2021, silahkan buka pada file drive di bawah ini.


Demikian informasi tentang Rincian Jabatan Dan Jumlah Formasi CPPPK Kemenag 2021. Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment