Laman

SE MenPANRB No. 14 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat

Screenshot SE MenPANRB No 14 / 2021


Jagoan Banten - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran No. 14 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat.

Berdasarkan surat edaran tersebut diketahui bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah PPKM Darurat pada sektor non esensial melaksanakan tugas kedinasannya di rumah atau work from home secara penuh (100%)

Sedangkan mereka yang bekerja pada sektor esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor maksimal 50 % dan sisanya bekerja dari rumah.

Berbeda halnya dengan pegawai ASN yang bekerja pada sektor kritikal wajib melaksanakan tugasnya 100% di kantor.

Penentuan sektor esensial dan kritikal sendiri mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (PPKM Darurat).

Baca Tulisan Terkait :

Sekalipun ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, mereka diminta tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Penyesuaian Sistem Kerja ASN tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih Ianjut.

Gambar dari Twitter @kempanrb


Berikut kutipan poin-poin dari SE MenPANRB No. 14 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN :

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50% (lima puluh persen); dan

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).

4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (PPKM Darurat).

5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;

b. melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

c. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;

d. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

e. memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

7. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih Ianjut.

Untuk membaca secara lengkap isi Surat Edaran MenPANRB No. 14 / 2021, silahkan lihat pada file drive dibawah ini :



Demikian informasi tentang Surat Edaran MenPANRB No. 14 / 2021.

1 comment:

  1. Semoga yang harus bekerja 100 persen di kantor diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah.

    ReplyDelete