Laman

Aturan PPKM Terbaru : PTM Terbatas Sudah Bisa Dilaksanakan



Jagoan Banten - Dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021 terkait aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka terbatas sudah boleh dilaksanakan pada beberapa daerah yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud yaitu satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 s.d 3. Tidak terkecuali yang berada diwilayah Jawa - Bali. Sementara untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Inmendagri No. 30 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 Di Jawa Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dengan pilihan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.  

Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Aturan ini berlaku juga untuk Kabupaten / Kota Jawa - Bali pada level 2 dan PPKM di luar Jawa Bali pada level 3 seperti yang tertuang dalam Inmendagri No. 32/2021.

Sedangkan untuk PPKM pada Kabupaten/Kota diluar Jawa Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dilakukan dengan kriteria zonasi dengan  ketentuan  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye serta Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).


Kunci Sukses PTM Terbatas


Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek, Hendarman, seperti yang dilansir kemdikbud.go.id, terdapat lima kunci keberhasilan pelaksanaan PTM Terbatas.

Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, satuan pendidikan mengatur jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) serta selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, setiap individu menerapkan perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu :
  • menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu,
  • cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  • menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan,
  • serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, PTM dilaksanakan dengan kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat termasuk jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Hal ini berlaku pula bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, potensi kerumunan harus dihindari dengan melarang kegiatan semisal makan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Terkait pelaksanaan PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .

Sedangkan untuk mengetahui secara lengkap daftar kabupaten dan kota yang termasuk level 4, level 3, level 2 dan level 1 PPKM silahkan baca Imendagri No 30, 31 dan 32 Tahun 2021.

Silahkan download dibawah ini :

Sumber :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/08/satuan-pendidikan-di-wilayah-ppkm-level-13-dapat-laksanakan-ptm-terbatas

No comments:

Post a Comment