Jagoan Banten. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021, Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SILN.
Dari definisi tersebut, jelas bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru yang memenuhi persyaratan, dan salah satu persyaratan tersebut yakni guru harus telah lulus dari Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan Sertifikat Guru Penggerak.
Persyaratan guru yang bisa diberi penugasan sebagai kepala sekolah menurut Permendikbudristek No. 40/2021 secara lengkap yaitu :
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau Diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan/atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Dari beberapa persyaratan di atas, jelas bahwa calon kepala sekolah harus sudah lulus mengikuti Pendidikan Guru Penggerak dan memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Lalu bagaimana jika pada kondisi tertentu jumlah guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi?
Kondisi seperti ini diatur pada pasal 4 ayat 1 Permendikbudristek No. 40/2021 bahwa "Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat Guru Penggerak".
Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa penugasan tersebut berlaku sampai dengan adanya guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Ini berarti bahwa prioritas kepala sekolah diperuntukan bagi mereka yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak tersebut.
Selain mengatur persyaratan guru yang bisa menjadi kepala sekolah, Permendikbudristek No. 40/2021 juga mengatur jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah paling banyak 4 (empat) periode dengan masa setiap periode 4 (empat) tahun atau seorang guru bisa mendapat tugas sebagai kepala sekolah paling lama 16 tahun.
Untuk membaca aturan lain yang terdapat pada Permendikbudristek No. 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, silahkan buka file drive dibawah ini :
Atau silahkan download secara langsung dengan klik link di bawah ini :
Jika anda seorang guru yang berminat menjadi kepala sekolah, segera penuhi beberapa persyaratan di atas dan pastikan anda mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.
Informasi lengkap tentang Guru Penggerak silahkan kunjungi laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Demikian informasi tentang Permendikbudristek No. 40/2021. Semoga bermanfaat.
Bagikan artikel dengan klik: WhatsApp
No comments:
Post a Comment