Laman

Pemenuhan Beban Kerja Guru Pada Kurikulum Merdeka


Jagoan Banten
. Berdasarkan Kepmendikbud No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran disebutkan bahwa kurikulum yang diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023 harus memperhatikan diversifikasi sesuai kondisi satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

Oleh karenanya, satuan pendidikan bisa memilih salah satu dari tiga kurikulum yang berlaku antara lain Kurikulum 2013 secara penuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan dan Kurikulum Merdeka.

Jika satuan pendidikan memilih untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, maka terdapat beberapa penyesuaian diantaranya terkait struktur kurikulum yang berpengaruh pada beban kerja guru.

Pada dasarnya beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka sama dengan beban kerja pada pilihan kurikulum yang lain.

Beban kerja guru pada Kurikulum Merdeka yakni mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan aturan yang ada, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. 

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.


Bagaimana Jika Guru Tidak Dapat Memenuhi Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka?


Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan.

Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:

  1. tugas tambahan; dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain pada Kurikulum Merdeka terdapat tambahan berupa tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.


Apa Tugas Koordinator Projek Penguatan Profil Pancasila?


Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

  1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
  3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
  4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Tugas sebagai kordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dibuktikan dengan:

  1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
  3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.


Bagaimana Jika Setelah Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Koordinator Projek Penguatan Profil Pancasila Tapi Beban Kerja Masih Belum Terpenuhi?


Jika setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, maka pada beberapa guru yang mengampu mata pelajaran tertentu masih bisa diakui 24 jam tatap muka per minggu guru dengan ketentuan pada saat penerapan Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Guru yang mendapat pengakuan beban kerja 24 jam tatap muka jika setelah mendapat tugas tambahan masih belum terpenuhi yakni untuk guru:

1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK;

2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau

3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK.


Semoga bermanfaat.

Catatan :
  • Tulisan di atas di adaptasi dari lampiran pada Kepmendikbud No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

No comments:

Post a Comment