Laman

Tanggapi RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI : Kemendikbudristek Melakukan Pengingkaran Terhadap Profesi Guru dan Dosen

Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi (gambar suluhnusa.com)


Jagoan Banten. (28/08/2022). Berikut ini merupakan tanggapan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, terkait draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diajukan Pemerintah ke dalam Prolegnas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketum PB PGRI merasa kecewa atas isi draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Ia menganggap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Unifah menegaskan bahwa PGRI akan terus berjuang agar apa yang menjadi hak profesional para guru dan dosen bisa terus didapatkan.

Unifah juga mengajak pada guru dan dosen agar bersama-sama bersatu mengembalikan pasal-pasal yang sebelumnya ada di dalam RUU Sisdiknas versi April sebagai sebuah tujuan bersama.

Tanggapan Ketum PB PGRI berupa pesan suara WhatsApp (28/08) ini beredar luas dikalangan guru terutama anggota PGRI.

Berikut kutipan isi pesan suara Ketum PB PGRI :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua

Salam solidaritas

Kawan-kawan seperjuangan guru dan dosen, saya Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.

Beberapa hari terakhir ini, mendengar kabar yang sangat tidak mengenakkan membuat shok, sedih dan amat kecewa, membaca sendiri tentang hilangnya frasa pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan bagi guru daerah terpencil dan tunjangan kehormatan bagi dosen sebagaimana tertera dalam draft RUU Sisdiknas versi Agustus tahun 2022 yang menurut rilis telah didaftarkan menjadi Prolegnas prioritas tahun 2022.

Padahal dalam draft RUU Sisdiknas versi April yang beredar dan dimiliki kita semua, masih dengan jelas pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat 3 hingga 10.

Jika benar itu terjadi, maka amat sangat disayangkan. Kemendikbudristekdikti telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

PGRI akan terus berjuang agar apa yang menjadi hak profesional para guru dan dosen bisa terus di dapatkan.

Sebab kami meyakini pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi negara sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi dan guru dan dosen yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa bagi peningkatan SDM.

Mari kita bergandengan tangan bersama-sama bersatu mengembalikan pasal-pasal yang sebelumnya ada di dalam RUU Sisdiknas Versi April sebagai sebuah tujuan bersama.

Semoga Allah Subhanahu Wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa merestui perjuangan kita semua. Amin.

Salam solidaritas

No comments:

Post a Comment