Dalam rapat DPOD, akhirnya semua menteri memutuskan bahwan wilayah Banten layak menjadi Provinsi (Mansur, 2001:242). Pada tangga 18 Juli 2000, para tokoh Banten melakukan kunjungan silaturahmi kepada Presiden Abdurahman Wahid di Bina Graha. Beberapa tokoh Banten yang berbicara kepada Presiden, antara lain Tb. H. Triyana Sjam’un dan Aly Yahya.
Dalam Kesempatan itu, Presiden menyatakan bahwa hasil sidang DPOD sudah diterimanya dan sudah ditandatangani. Pada kesempatan itu pula Presiden menyatakan bahwa leluhurnya, dari delapan generasi lalu, berasal dari Tanara. Jadi ia masih memiliki hubungan kerabatan dengan Syekh Nawawi Al-Bantani (Mansur, 2001:243-244).
Tim DPOD mengundang Bakor-PBB untuk mendengarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim LJPI. Kajian ini dilaksanakan atas kajian Tim DPOD. Pada tanggal 29 Agustus 2000, Bakor-PPB diundang oleh Pansus DPR-RI untuk membicarakan finalisasi Pembentukan Provinsi Banten. dalam kesempatan itu, Ketua Pansus, Amin Aryoso menyatakan dengan modal dari mana Banten akan bisan berjalan sebagai Propinsi.
Dalam kesempatan itu, Ketuan Umum Bakor-PPB, Tb. H. Tryana Sjam’un yang didampingi Ketua Bakor-PPB, H.Uwes Qorny, menegaskan bahwa Banten telah siap menjadi sebuah Provinsi. Saat itu, Tryana denganmenitikan air mata menjawab, bahwa untuk menjalankan Provinsi yang baru itu, jika dianggap perlu, masyarakat Banten akan iuran. (Wawancara dengan Tb.H. Tryana Sjam’un, tanggal 2 September 2003).
Pada tanggal 5 September 2000 Mendagri Suryadi Sudirdja, bersama Tim DPOD, didampingi bakor-PBB mengadakan peninjauan kelapangan yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Pandeglang. Dalam peninjauan ke lapangan ini hadir antara lain Menotda Ryaas Rasyid, Menhankam, dan Gubernur HR Nuriana. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengekspos hasil studi kelayakan yang dilakukan LJPI. Untuk meng-counter hasil kajian LIPI yang agak kurang menguntungkan Banten itu, Dodi Nandika dan Dedi Barnawijaya, anggota Tim Pakar Bakor-PBB, menyampaikan hasil lokakarya Bakor-PBB di Hotel Hilton tanggal 19-20 Agustus 2000.
Selanjutnya, Ketua Umum Bakor-PBB Tb. H. Tryana Sjam’un menyampaikan pandangan akhir tentang PPB didepan Tim DPOD. Pertemuan di Pandeglang ini menghasilkan satu keputusan bulat untuk menyetujui dan mendukung dibentuknya Provinsi Banten. Dengan demikian dari aspek politis, ekonomis, sosio kultural, konsepsional dan yuridis konstitusional, RUU tentang Pembentukan Provinsi Banten telah memenuhi semua persyaratan sehingga siap untuk di sahkan menjadi UU yang akan dilakukan lewat pembicaraan Tingkat IV/ pengambilan keputusan DPR pada akhir bulan September 2000.
Akan tetapi, karena pada akhir September 2000 Dewan sedang menjalankan reses, maka disepakati Pembicaraan Tingkat IV dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2000, yang didahului dengan Pembicaraan Tingkat III pada tanggal 3 Oktober 2000 dan hal ini telah memperoleh persetujuan Badan Musyawarah pada tanggal 7 September 2000 (Mulyana, 2003:342-343).
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2000 diadakan rapat Pansus. Dalam rapat itu pemerintah telah melaporkan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi sehingga Pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Banten telah dibaca dan disetujui untuk diteruskan ke Pembicaraan Tingkat IV ke esokan harinya, yaitu tanggal 4 Oktober 2000, guna mendapatkan persetujuan DPR yang selanjutnya dapat disampaikan kepada Pemerintah untuk di undangkan.
Pada hari Rabu, 4 Oktober 2000, ribuan masyarakat Banten, mulai dari ulama, mahasiswa, anggota LSM, seniman, memadati halaman Gedung DPR RI hari itu mengadakan Rapat Paripurna yang ditunggu-tunggu masyarakat Banten. Setelah mendengarkan pandangan akhir dari fraksi-fraksi yang ada, maka rapat yang berlangsung ari pukul 9.00 berakhir pukul 13.30 dengan puncak acara pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Banten menjadi Undang-Undang no 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Semua Fraksi DPR RI menyetujui secara bulat pengesahan itu. Fraksi Golkar yang menjadi motor usulan inisiatif ini mengharapkan agar strategi kebijakan pembangunan Banten harus meliputi tiga hal.
Pertama, pemberdayaan masyarakat sebagai inti filosofi “daerah membangun”.
Kedua, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan potensi sumber daya Banten dengan menerapkan model pembangunan yang bertumpu pada peran serta masyarakat luas, keterbukaan, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, demokratis, responsif, jujur dan adil.
Ketiga, pembangunan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan karakteristik wilayah, SDA, adat budaya, teknologi, norma agama dan moral serta kemampunan manusia dan masyarakat.
Dalam kata sambutannya Mendagri Suryadi Sudirdja mengatakan bahwa, Pemrosesan pembentukan Provinsi Banten pada khsususnya dan juga pemekaran daerah-daerah lain pada umumnya hanya dapat memberikan suatu pekajaran yang baik bagi kita semua, dalam menghadapi kasus serupa pada masa mendatang. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah sebagai berikut :
Pertama, bahwa dalam hendak menetapakan suatu kebijakan, terlebih-lebih yang akan menyangkut kepentingan publik, mestinya kita sepakat perlu adanya mekanisme konsultasi dengan masyarakat, saran dan pendapatnya sehingga apabila kebijakan itu diambil, masyarakat telah siap dan lebih dari itu dapat memberikan dukungan.
Kedua, bahwa proses penetapan kebijakan, dalam hal ini untuk menetapkan suatu Daerah Otonom baru, proses pengkajian dan penelitian merupakana suatu keharusan untuk dilakukan, dengan menggunakan ” metodologi dan teknologi penelitian yang benar dan tepat serta memperlihatkan persyaratan dan kriteria yang berlaku sehingga kebijakan itu secara objektif dan rasional dapat dipertanggung jawabkan yang pada akhirnya keputusan yang di ambil dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketiga, bahwa situasi dan kondisi untuk menetapkan suatu keputusan perlu diperhatikan, jangan sampai dukungan masyarakat cukup, kajian sudah benar, maksudnya baik, namun momentumnya tidak tepat sehingga semuanya tidak dapat memenuhi sasaran yang diinginkan. Seperti kasus pemekaran Irian Jaya, yang hingga kini masih diperlukan pematangan kondisinya untuk dapat dilaksanakan secara penuh.
Keempat, bahwa pemekaran suatu darah jangan sampai kontra produktif, yang justru berbalik pada suatu saat akan terpaksa membuat
Sumber :
https://biroumum.bantenprov.go.id/berdirinya-banten (diakses tanggal 18 November 2020)
No comments:
Post a Comment