Moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS berlaku pada 1 Januari 2015. Namun demikian ini tak berarti bahwa jumlah abdi negara tidak bisa bertambah. Pada beberapa bidang, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih membuka penerimaan CPNS. Pengecualian untuk moratorium meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penegak hukum, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, dan penyuluh peternakan. Maka pada tahun 2016 ini, pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS untuk bidang - bidang tersebut. Dalam jangka waktu dekat pemerintah akan mengumumkan formasi maupun jadwal seleksi CPNS 2016.
Berdasarkan informasi dari situs menpan.go.id (26 April 2016), Rekuitmen CPNS 2016 ini harus mendukung program Nawacita. Terdapat empat kelompok SDM yang akan direkrut tahun ini. Pertama, untuk program wajib meliputi kesehatan dan pendidikan. Kedua, program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi, dan pembangunan ketahanan pangan. Ketiga, penegak hukum. Dan keempat, SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi.
Teknis Seleksi CPNS 2016
Seleksi CPNS tahun 2016 ini, menurut Menteri PANRB Yuddy Chrisnandy akan bebas KKN. Pejabat yang memiliki wewenang tidak bisa begitu saja memanfaatkan wewenangnya untuk menempatkan seseorang sebagai CPNS. Yuddy menjamin tidak akan ada "CPNS Titipan" karena seleksi CPNS 2016 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes yang dilakukan secara online melalui situs menpan.go.id. Kementerian PANRB sendiri sedang melakukan uji coba sistem CAT baik secara online atau offline.
Formasi CPNS 2016
Menurut Deputi SDM Apartur Kemen PANRB Setiawan Wangsaatmadja, formasi jabatan untuk program prioritas yaitu 20 jabatan untuk pembangunan ketahanan pangan, 36 jabatan untuk penegak hukum, dan 52 jabatan untuk dukungan reformasi birokrasi.
Rekruitmen CPNS untuk jabatan prioritas juga dilakukan melalui program formasi khusus atau jalur sekolah kedinasan. Pendaftaran ikatan dinas melibatkan 7 sekolah ikatan dinas dan sudah dibuka sejak tanggal 7 Maret 2016. Sekolah tersebut meliputi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Akademi Imigrasi (AIM), Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN), Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan terakhir Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Informasi tentang Ikatan Dinas bisa dilihat di situs
Panitia Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas 2016. Status terakhir per tanggal 17 Mei 2016, beberapa sekolah sudah menutup pendaftaran pendidikan ikatan dinas, kecuali untuk Kementrian Perhubungan masih buka sampai dengan tanggal 27 Mei 2016.
Untuk formasi CPNS 2016 selain Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan, juga formasi jabatan prioritas sebagai berikut :
Jabatan Pembangunan Ketahanan Pangan
No | Nama jabatan |
1 | pemeriksa perlindungan varietas tanaman, |
2 | pengawas benih tanaman |
3 | pengawas bibit ternak |
4 | pengawas mutu hasil pertanian |
5 | pengawas mutu pakan |
6 | pengawas pembudidayaan ikan |
7 | pengendali ekosistem hutan |
8 | pengendali hama dan penyakit ikan |
9 | pengendali organisme pengganggu tumbuhan |
10 | penyuluh kehutanan |
11 | penyuluh perikanan |
12 | penyuluh pertanian |
13 | analis ketahanan pangan |
14 | analis pasar hasil perikanan |
15 | analis produksi perikanan tangkap |
16 | pengawas mutu hasil perikanan |
17 | analis lahan pertanian |
18 | analis industri pangan |
19 | analis pangan |
20 | analis potensi perbenihan. |
Jabatan Pembangunan Penegak Hukum
No | Nama jabatan |
1 | jaksa |
2 | agen |
3 | analis keimigrasian |
4 | pemeriksa keimigrasian |
5 | polisi kehutanan |
6 | diplomat |
7 | satuan polisi pamong praja |
8 | analis dukungan operasi narkotika |
9 | analis hakim |
10 | analis inteligen |
11 | analis keamanan |
12 | analis materi sidang |
13 | analis narkoba, |
14 | analis operasi intelegensi keimigrasian |
15 | analis penuntutan |
16 | analis penyelidikan |
17 | analis perlindungan hak-hak sipil dan HAM, |
18 | analisis rekruitmen hakim |
19 | analisis sengketa peradilan |
20 | pengadministrasi penanganan perkara |
21 | pengadministrasi registrasi perkara |
22 | pengelola data perkara |
23 | penjaga tahanan |
24 | panitera pengganti, |
25 | penyidik, penyuluh narkoba |
26 | penyuluh HAM |
27 | penyuluh narapidana |
28 | petugas pengejaran |
29 | petugas penindakan |
30 | pengemudi pengawal tahanan |
31 | perawat senjata api |
32 | pengelola warga binaan pemasyarakatan |
33 | analisis kekayaan intelektual |
34 | pengelola pembinaan warga binaan pemasyarakatan |
35 | sandiman, |
36 | operator transmisi sandi |
Jabatan Pembangunan Dukungan Birokrasi
No | Nama Jabatan |
1 | pemeriksa |
2 | asesor |
3 | auditor |
4 | analis laboratorium |
5 | pemeriksa pajak |
6 | pengelola keuangan |
7 | pengelola data pelayanan perpajakan |
8 | peneliti, |
9 | pengawas radiasi |
10 | pranata nuklir |
11 | penguji kendaraan bermotor |
12 | pengawas lalu lintas darat |
13 | pemeriksa desain industri |
14 | pemeriksa paten |
15 | pemeriksa merek |
16 | analis berkas sengketa |
17 | statistisi |
18 | analis pemerintahan |
19 | analis pemilihan umum |
20 | analis pengukuran dan pemetaan |
21 | analis penggunaan dan pemanfaatan tanah |
22 | analis penilai tanah dan pemeta nilai tanah |
23 | analis permohonan hak tanah dan pendaftaran hak |
24 | juru ukur |
25 | teknisi pemetaan dan penggambaran |
26 | penguji mutu barang |
27 | pengawas kemetrologian |
28 | peneta |
29 | atase |
30 | pengawas industri |
31 | analis perumusan SNI |
32 | psikolog klinis |
33 | psikolog |
34 | petugas pembina jasmani dan mental pegawai |
35 | pembina menta |
36 | pengawas kepatuhan transaksi keuangan |
37 | pemeriksa transaksi keuangan |
38 | pengawas pelaporan transaksi keuangan |
39 | pengelola sistem informasi dan jaringan |
40 | pengelola teknologi informasi |
41 | pengendali jaringan komunikasi |
42 | pengendali jaringan sistem satelit |
43 | pengelola bengkel |
44 | pemeriksa laboratorium |
45 | teknisi laboratorium |
46 | teknisi listrik |
47 | teknisi mesin |
48 | teknisi alat berat |
49 | operator alat berat |
50 | operator kilang dan unitas |
51 | radiografer |
52 | penghulu |
No comments:
Post a Comment