Kehadiran game Pokemon Go di Indonesia disambut begitu antusius oleh banyak orang. Game virtual yang berbasis GPS ini mewabah di Indonesia sekalipun rilis resmi game ini belum ada. Semakin banyaknya yang memainkan game Pokemon Go, ternyata juga menarik perhatian pemerintah. Berdasarkan analisa BIN, game ini dinilai berpotensi mengancam keamanan negara. Alhasil, area - area tertentu dilarang keras di masuki para pemburu Pokemon sekali pun buruannya tersebar di area tersebut.
Pokemon Go ternyata juga menarik perhatian Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menerbitkan aturan terkait game tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak memainkan game ini, maka MenpanRB mengeluarkan edaran tentang larangan ASN bermain game Pokemon Go. Edaran dengan nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016, berisi Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah, sekaligus menjaga produktifitas dan disiplin ASN.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementrian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Strukural, Para Gubernur Se-Indonesia, Para Bupati/Walikota Se-Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Terkait edaran tersebut, MenPANRB meminta agar edaran ini menjadi pedoman bagi apartur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Untuk melihat edaran Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah silahkan kunjungi situs www.menpan.go.id atau silahkan klik tautan di bawah ini :
Sebagai aparatur sipil negara, sudah selayaknya mengikuti edaran tersebut sehingga produktifitas kerja tidak terganggu.
Semoga bermanfaat ...
No comments:
Post a Comment