Laman

Laporan Pengaduan Penyimpangan UN Dan USBN 2018 Pada Kanal Berikut!

Laporan pengaduan penyimpangan UN dan USBN 2018 merupakan layanan yang diberikan oleh Inpsektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjenkemendikbud) dalam rangka mengawasi penyelenggaraan UN dan USBN 2018. Posko pengaduan Itjenkemendikbud untuk pelaksanaan UN SMK yaitu pada tanggal 1 - 6 April 2018. Untuk pelaksanaan UN SMA mulai dari tanggal 8 - 13 April 2018. Sedangkan untuk UN SMP posko pengaduan 22 - 27 April 2018.

Untuk pelanggaran atau penyimpangan penyelenggaraan UN sendiri dapat dilaporkan melalui kanal sebegai berikut :

2. Melalui email : un.itjen@kemdikbud.go.id
3. Melalui sms/Whatsapp : 0811 9958 020
4. Melalui telepon : 021 573 6943




Agar laporan bisa segera ditindaklanjuti, laporan tersebut harus memuat beberapa unsur sebagai berikut :
  • what (perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), 
  • where (dimana perbuatan itu dilakukan)
  • when (kapan perbuatan tersebut dilakukan)
  • who (siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut)
  • how (bagaimana perbuatan tersebut dilakukan / modus / cara dsb)

Pada laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, selain menerima pengaduan terkait UN / USBN, laman ini juga disediakan untuk pengaduan berbagai jenis pelanggaran lain seperti:
  • Pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru, 
  • Bangunan dan Material, 
  • Korupsi dan Gratifikasi, 
  • Kecurangan UN/UNBK, 
  • Kekerasan/bullying, kepegawaian, 
  • Penahanan ijazah, 
  • konten buku / LKS, 
  • Pengadaan Barang dan Jasa, 
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pungutan Liar,
  • Serifikasi Guru/Tunjangan
  • Pertanyaan Umum
  • Lain - lain

Berikut tampilan laman pengaduan Itjen Kemendikbud :

Terkait dengan pelaksanaan UN / USBN, berikut beberapa macam pelanggaran yang mungkin terjadi :

1. Pelanggaran Ringan
  • Meminjam alat tulis dari peserta ujian
  • Tidak membawa kartu ujian
  • Menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain


2. Pelanggaran Sedang

  • Membuat kegaduhan di ruang ujian. 

Sanksi untuk pelanggaran dengan pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia satuan pendidikan

3. Pelanggaran Berat
  • Membawa contekan ke ruang ujian
  • Kerjasama dengan peserta ujian
  • Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
  • Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian

Sanksi yang diberikan pada pelanggaran berat di atas dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia satuan pendidikan


Demikian informasi tentang tempat pengaduan penyimpangan atau pelanggaran UN / USBN. Prestasi Penting Jujur Yang Utama!

Semoga bermanfaat


No comments:

Post a Comment