Laman

Cara Pengaduan Online Pelanggaran Di Sekolah

Ilustrasi pelanggaran di sekolah (gambar milik equator.co.id)
Posko pengaduan online pelanggaran di sekolah adalah layanan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendiknas). Jika menemukan beberapa pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dilingkungan pendidikan baik formal maupun non formal dibawah Kemendikbud, kita bisa mengadukannya secara online melalui laman resmi pengaduan tersebut.

Beberapa pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dilingkungan sekolah / pendidikan memiliki beragam bentuk baik bersifat teknis maupun non teknis. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah adanya pungutan liar dengan berbagai motof, adanya tidak kekerasan atau bullying  atau dalam kasus tertentu adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pemangku jabatan misalnya.

Secara lebih rinci, berikut beberapa tindakan pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada Itjen Kemendikbud:
  • Pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru, 
  • Bangunan dan Material, 
  • Korupsi dan Gratifikasi, 
  • Kecurangan UN/UNBK, 
  • Kekerasan/bullying, 
  • Kepegawaian, 
  • Penahanan Ijazah, 
  • Konten Buku / LKS, 
  • Pengadaan Barang dan Jasa, 
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pungutan Liar,
  • Serifikasi Guru/Tunjangan
  • Pertanyaan Umum
  • Lain - lain
Jika menemukan pelanggaran - pelanggaran tersebut di atas, jangan ragu untuk melakukan pelaporan / aduan kepada Itjen Kemendikbud agar bisa ditindaklanjuti. Jangan takut identitas pelapor akan terungkap karena Itjen Kemendikbud menjamin untuk merahasiakan identitas pelapor dan fokus pada materi informasi yang dilaporkan.

Agar laporan bisa segera ditindaklanjuti, laporan tersebut minimal harus memuat beberapa unsur sebagai berikut :
  • what (perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), 
  • where (dimana perbuatan itu dilakukan)
  • when (kapan perbuatan tersebut dilakukan)
  • who (siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut)
  • how (bagaimana perbuatan tersebut dilakukan / modus / cara dsb)

Berikut langkah - langkah untuk melakukan pengaduan /laporan pelanggaran di sekolah kepada Itjen Kemendikbud :

1. Kunjungi laman pengaduan di http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

2. Klik menu "Buat Pengaduan Baru" seperti gambar di bawah jika akan membuat pengaduan pelanggaran yang terjadi di sekolah. Sedangkan jika untuk melihat progres / perkembangan dari aduan yang sudah dilakukan, silahkan klik menu "Cek Progress Pengaduan"

3. Setelah kita mengklik menu "Buat Pengaduan Baru", kita diwajibkan mengisi formulir yang memuat identitas diri si pelapor. Isi formulir tersebut secara lengkap terutama yang diberi tanda bintang (*) seperti gambar dibawah :

4. Pilih "Kategori Pengaduan" sesuai pelanggaran yang terjadi. Contoh dibawah ini adalah jika pelanggaran yang dilakukan sekolah berupa penahanan ijazah

5. Setelah memilih kategori pelanggaran, maka akan muncul tampilan "Detail Permasalahan". Tulis judul laporan serta ceritakan kronologi kejadian dengan memasukan unsur apa, siapa dan di mana pelanggaran tersebut dilakukan. Untuk contoh sederhana lihat pada gambar di bawah:

6. Jika formulir pengaduan sudah diisi dengan lengkap dan siap di kirim, ketikan kode keamanan dan klik tombol "Buat Pengaduan".

7. Langkah terakhir adalah menunggu konfirmasi serta perkembangan / progres dari aduan yang kita lakukan.

Selain melaporkan secara online seperti cara di atas, pengaduan juga bisa dilakukan melalui twitter dengan mention ke @Itjen_Kemendikbud 

Demikian cara melakukan pengaduan pelanggaran di sekolah secara online kepada Itjen Kemendikbud. 

Semoga bermanfaat ...

No comments:

Post a Comment