Beberapa dari kita mungkin pernah dihadapkan pada suatu keraguan apakah aktivitas yang kita lakukan pada bulan puasa berakibat pada batalnya puasa yang kita lakukan seperti halnya ketika kita di suntik, mimpi basah, mabok perjalanan, merokok dan lain sebagainya. Terkait hal tersebut, tulisan ini akan membantu menunjukan apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak dengan merujuk pada beberapa sumber atau ahli di bidangnya.
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima’ (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid atau nifas, batallah puasanya, baik pada pagi hari maupun sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan, “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” Hal tersebut diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’.
7. Murtad dari Islam. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam: 88).
Terkait dengan suntikan apakah membatalkan puasa atau tidak, KH Marsudi Suhud, Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Kedoya Jakarta Barat seperti yang dimuat tempo.co (25/06/2015) menjelaskan sebagai berikut :
Perlu kita ketahui bahwa sebagian hal bisa membatalkan puasa ialah ada benda baik itu makanan, minuman, atau benda lainnya baik itu benda padat, cair, maupun uap yang masuk pada jauf atau lubang yang terbuka pada badan seperti lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur.
Hal tersebut sebagaimana dipaparkan dalam beberapa kitab fiqih seperti dalam Kifaayatu Al-akhyarfiihalli Ghaayati Al-ikhtishor karya Imam Taqyudin Abi Bakar bin Muhamad Al-hushni.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.
Selanjutnya terkait dengan puasa, beberapa hal dibawah ini juga dianggap membatalkan puasa. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Berikut beberapa hal yang dianggap membatalkan puasa namun ternyata tidak seperti yang dimuat pontianak.tribunnews.com (07/06/2017)
1. Gosok gigi
Dengan membaca hadis Amir bin Rabi'ah R.A. mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa" (H.R. Ahmad dan Bukhari), maka dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi tidak membatalkan puasa. Lagi pula Islam mengajarkanb pada kita untuk selalu menjaga kebersihan termasuk kebersihan gigi dengan cara menggosok gigi.
2. Mencium istri
Mencium istri pada saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa seperti keterangan istri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, "Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi). Begitu pula diriwayatkan Aisyah R.A., "Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian" (H.R. Bukhari).
3. Diambil darah
Diambil darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka.
Hal ini mengacu pada hadis, "Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa" (H.R. Bukhari).
4. Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, "Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas" (H.R. Ahmad)
5. Berkumur - kumur
Umar R.A. berkata, "Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (H.R. Ahmad dan Abu Daud). Dengan melihat hadist tersebut, kumur - kumur bukanlah salah satu penyebab batalnya puasa.
Demikian beberapa hal yang membatalkan puasa. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat...
*gambar diambil dari islamireligion.com
No comments:
Post a Comment